Demi mencapai target Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Peruri kerap gencar melakukan pengembangan program dan strategi Perusahaan. Di sisi lain, potensi permasalahan hukum yang muncul akan semakin kompleks. Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2006 mengantisipasi hal tersebut dengan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Kerja sama antara dua instansi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Dwina S. Wijaya, Direktur Utama Peruri dengan Loeke Larasati A., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pada Kamis, 30 Agustus 2018 bertempat di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). “Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI–khususnya kepada Peruri, sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum yang mengutamaan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.’’ kata JAMDATUN.
Sebagai perusahaan yang diberikan mandat oleh negara untuk mencetak uang Rupiah RI serta dokumen sekuriti lainnya, tidak kecil kemungkinan Peruri akan berhadapan dengan masalah hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan RI diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. “Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kegiatan usaha Peruri sehari-hari dan memudahkan Peruri untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.” ucap Dwina S. Wijaya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mampu mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang DATUN Kejaksaan RI dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) serta Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.
Sumber Situs Web PERURI