• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 14 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Senin, Diberlakukan Sanksi Bagi Yang Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat di Manado

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (3/9) ini bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.
“Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta,” bunyi siaran pers BI pada Sabtu (1/9) lalu.
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Besaran denda itu, menurut siaran pers BI, merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, menurut BI, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengaturan pembawaan uang kerta asing, tegas BI, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.
Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, menurut BI, tetap dapat melakukannya secara nontunai.
“Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,” pungkas siaran pers BI.
Sumber Situs Web Serkab RI

Previous Post

Berbagai Hadiah Menarik dari Telkomsel di Hari Pelanggan Nasional

Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Related Posts

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah
Berita

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah

14 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat di Manado

14 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

14 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

14 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

PGE-PLN IP Sepakati Tarif Listrik, Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit 15 MW Siap Melangkah ke Tahap Berikutnya

14 April 2026
Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma
Berita

Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan untuk Mendorong Daya Saing Global Industri Farmasi Nasional

14 April 2026
Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : BP BUMN – Danantara, LEN, Jamkrindo, Petrokimia, KAI Logistik, JMRB, Jasa TIrta 2, WIKA Beton, PTPN 1, KAI Logistik, Krakatau Infrastruktur, Krakatau Properti, Jasa Marga, Perindo, INTI

5 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Sinergi Pos Indonesia dan Garuda Indonesia Memperkuat Rantai Pasok Logistik Haji 2026

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman PERIKSA untuk Nasabah Korporasi

6 hari ago
Pefindo Kukuhkan Peringkat idAA- untuk Surat Utang BRI Finance

BRI Finance Membukukan Laba Berjalan sebesar Rp90,88 miliar pada Periode 2025

6 hari ago
Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah
Berita

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah

by redaksi
14 April 2026
0

Tren perjalanan dunia kini beralih ke destinasi yang menawarkan keaslian alam dan pengalaman yang mendalam. Berdasarkan laporan terbaru dari Time...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat di Manado

14 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

14 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

14 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PGE-PLN IP Sepakati Tarif Listrik, Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit 15 MW Siap Melangkah ke Tahap Berikutnya

14 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In