• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Badan Usaha Penjamin Infrastruktur Jamin Utang Hutama Karya dan PT KAI

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

Resmi Akuisisi BVIS, BTN Bidik BTN Syariah jadi Bank Syariah Nomor Dua Terbesar di Indonesia

Hutama Karya Salurkan 229 Hewan Kurban ke 15 Provinsi, Bukti Nyata Komitmen Sosial dan Kepedulian Perusahaan

Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) tidak hanya menjamin sejumlah proyek infrastruktur agar bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Perusahaan pelat merah ini bahkan memberikan garansi bagi proyek infrastruktur yang jadi prioritas.
Ada tiga proyek infrastruktur mendapat penjaminan. Pertama, proyek pembangunan Jalan Tol Sumatra yang dikerjakan PT Hutama Karya, Kedua, infrastruktur ketenagalistrikan milik Perusahaan Listrik Negara PT PLN) (Persero), dan Ketiga proyek Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Ringan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Proyek Infrastruktur yang Dijamin
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), BUMN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2009 untuk memberikan garansi atau jaminan terhadap pinjaman untuk tiga proyek infrastruktur.
Mengutip dari laman Setkab.go.id, Sabtu (8/9), ketiga proyek infrastruktur yang diberikan garansi itu adalah Proyek Jalan Tol Sumatra yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, Infrastruktur ketenagalistrikan milik Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Ringan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).
Dalam PMK itu disebutkan, BUPI memberikan Jaminan Pinjaman Langsung secara First Loss Basis, dengan pembagian: a. BUPI menanggung porsi minimum jaminan, yaitu sejumlah nominal seluruh kewajiban finansial terjamin selama 12 bulan pertama setelah masa tenggang pinjaman berakhir atau porsi jaminan yang lebih besar dari porsi minimum jaminan; b. Pemerintah menanggung sisa porsi jaminan yang telah ditanggung oleh BUPI.
“Dalam hal BUPI bertindakan selaku penjamin tunggal, seluruh porsi jaminan ditanggung oleh BUPI,” bunyi Pasal 4 ayat 2 poin b.
Menurut PMK ini, ruang lingkup Jaminan Bersama dan Jaminan BUPI dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sumatra meliputi: a. jaminan pinjaman PT Hutama Karya (Persero); dan b. Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero).
“Dalam pemberian jaminan BUPI untuk pinjaman PT Hutama Karya dan jaminan obligasi PT Hutama Karya, BUPI bertindak selaku Penjamin Tunggal,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK ini.
Sementara untuk percepatan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diberikan BUPI kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Atas Resiko Gagal Bayar PT PLN (Persero).
“Jaminan pinjaman PT PLN (Persero) diberikan untuk keseluruhan (full) dari kewajiban finansial PT PLN kepada Kreditur, yang meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Adapun untuk Proyek LRT Jabodebek, jaminan pinjaman BUPI meliputi: a. Jaminan Pinjaman PT KAI (Persero); dan b. Jaminan Obligasi PT KAI (Persero).
Jaminan pinjaman PT KAI (Persero), menurut PMK ini, dapat diberikan untuk keseluruhan (full) atau sebagian (partial) dari kewajiban finansial PT KAI, yang meliputi pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta denda dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 PMK Nomor 101/PMK.08/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana, pada 27 Agustus 2018.
Sumber kontan.co.id
Previous Post

TWC Kembangkan Desa Wisata Kebondalem Kidul, Bupati Klaten “Terima Kasih TWC"

Next Post

Per Juli 2018, Kontrak Baru PTPP Tembus Rp 27,19 Triliun

Related Posts

Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Berita

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

7 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Resmi Akuisisi BVIS, BTN Bidik BTN Syariah jadi Bank Syariah Nomor Dua Terbesar di Indonesia

7 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Salurkan 229 Hewan Kurban ke 15 Provinsi, Bukti Nyata Komitmen Sosial dan Kepedulian Perusahaan

7 Juni 2025
Dirut Yosviandri Menandatangani Nota Kesepahaman antara Semen Padang dengan UNP
Berita

Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban

7 Juni 2025
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020
Berita

Hari Raya Idul Adha, PUSRI Salurkan Hewan Qurban untuk Masyarakat Lingkungan

7 Juni 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Idul Adha Penuh Berkah, TIMAH Salurkan Kurban Bagi Masyarakat di Bangka Selatan

7 Juni 2025
Next Post

Per Juli 2018, Kontrak Baru PTPP Tembus Rp 27,19 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Pelaku Industri Perumahan Perlu Startegi Baru Dorong Pertumbuhan Sektor Perumahan

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

52 Tahun Asuransi Jasindo Konsisten Menjadi Pilar Perlindungan Risiko Nasional

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Salurkan 229 Hewan Kurban ke 15 Provinsi, Bukti Nyata Komitmen Sosial dan Kepedulian Perusahaan

5 jam ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Membukukan Pendapatan sebesar Rp1,68 triliun Sepanjang Januari-Maret 2025

5 hari ago
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Berita

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

by redaksi
7 Juni 2025
0

Memperingati Iduladha 1446 H, Telkomsel kembali menyalurkan hewan kurban ke seluruh Indonesia melalui inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) 'Sambungkan Senyuman’....

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Resmi Akuisisi BVIS, BTN Bidik BTN Syariah jadi Bank Syariah Nomor Dua Terbesar di Indonesia

7 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Salurkan 229 Hewan Kurban ke 15 Provinsi, Bukti Nyata Komitmen Sosial dan Kepedulian Perusahaan

7 Juni 2025
Dirut Yosviandri Menandatangani Nota Kesepahaman antara Semen Padang dengan UNP

Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban

7 Juni 2025
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Hari Raya Idul Adha, PUSRI Salurkan Hewan Qurban untuk Masyarakat Lingkungan

7 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In