PT Perkebunan Nusantara X adalah Badan Usaha Milik Negara yang diharapkan akan menjadi motivator dalam rangka mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat disekitarnya.
Oleh karenanya dalam rangka mewujudkan tercapainya pemerataan pembangunan, maka PT Perkebunan Nusantara X membentuk unit Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) yang sekarang diganti dengan nama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dalam rangka melaksanakan :
a. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007 dan SE-04/MBU.S/2007 tentang penerapan Pedoman Akuntansi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN sebagai pengganti Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 pengganti dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan melalui pemanfaatan dana dari pembagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selanjutnya, pada tanggal 27 Desember 2012, kementerian BUMN mengeluarkan PER-20/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Negera BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang akan berlaku untuk tahun 2013.
Pada tanggal 3 Juli 2015, Kementerian BUMN kembali mengeluarkan PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang akan berlaku sejak tahun 2015.
b. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Nomor SURKP/13.076 tanggal 29 Juli 2013 tentang Struktur Organisasi PKBL.
c. Surat Kolektif PT Perkebunan Nusantara X No. PK-22100/04.000 tanggal 3 Februari 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan untuk Seluruh Unit Usaha Strategis di lingkup PT Perkebunan Nusantara X.
Adapun tujuannya adalah untuk membantu percepatan pertumbuhan perekonomian nasional dengan cara mendorong pelaku ekonomi tingkat menengah dan kecil agar tidak terjadi kesenjangan sehingga diharapkan akan dapat tercipta kemitraan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pengusaha kecil dan koperasi.
1. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Kep. 236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Nomor : XX- SURKP/13.076 tanggal 29 Juli 2013, tentang Struktur Organisasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Perkebunan Nusantara X dengan susunan sebagai berikut:
Pembina PKBL
Penangggungjawab PKBL
Kepala Divisi PKBL
Urusan Administrasi Keuangan PKBL
Urusan Operasional & Data PKBL
Pada Tingkat Unit Usaha Strategis (UUS), susunan unit pengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai berikut:
Penanggung Jawab Operasional : General Manager / Kepala Unit
Pelaksana Operasional : Manager
Struktur organisasi tahun 2015 masih mengacu pada struktur organisasi tahun 2012, namun telah dilengkapi dengan uraian tugas dan tanggung jawab.
2. KEBIJAKAN MANAJEMEN DALAM BIDANG PKBL
1. Sasaran Pembinaan
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembinaan adalah meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan manajerial serta memberikan pinjaman permodalan, peningkatan kemampuan produksi, pemasaran dan lain-lain sehingga usaha kecil yang dibina dapat menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang pada gilirannya nanti diharapkan dapat berkembang menjadi usaha menengah dan besar.
2. Wewenang Pengeluaran Dana PKBL
a. Kegiatan PKBL dimulai dari perencanaan yaitu penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembinaan (RKAP) dan selanjutnya disetujui oleh RUPS.
b. RKAP yang sudah disetujui dalam RUPS dapat dilakukan penyaluran sambil menunggu alokasi per wilayah dari kementrian negara BUMN.
c. Keputusan dan wewenang untuk menyalurkan dana PKBL kepada calon mitra binaan diotorisasi oleh kepala bagian PKBL sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan PKBL.
d. Apabila dalam tahun anggaran dana PKBL masih tersedia (belum tersalurkan) maka saldo dana tersebut menjadi sumber dana tahun berikutnya.
e. Penyaluran dana PKBL kepada calon mitra binaan harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh PKBL PT Perkebunan Nusantara X.
3. Kegiatan Pembinaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Program Kemitraan
Jenis Pembinaan
Jenis pembinaan yang diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara X kepada para mitra binaan sebagai berikut:
a. Pinjaman modal kerja dan investasi untuk peningkatan modal usaha, pengadaan sarana kerja dan modernisasi peralatan.
b. Bantuan pembinaan dalam peningkatan kualitas SDM dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen dan keterampilan teknis produksi serta penelitian dan pengkajian penyusunan studi pengembangan usaha secara efektif dan efisien melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh PKBL PT Perkebunan Nusantara X dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pendidikan yang dibutuhkan.
c. Promosi hasil produksi untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dan koperasi dalam pemasaran hasil produksi didalam dan luar negeri melalui pameran.
d. Pinjaman khusus yaitu pemberian pinjaman yang dapat diberikan oleh BUMN Pembina yang bersifat jangka pendek dengan waktu maksimum 1 (satu) tahun serta dengan nilai pinjaman yang cukup material bagi mitra binaan.
4. Kriteria usaha yang dibina
Agar pembinaan yang diberikan dapat mencapai sasaran yang dituju sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Usaha Kecil yang iikut serta. dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut:
a. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
b. Usaha kecil perorangan seperti : perajin, industri rumah tangga, peternak, petani, nelayan, pedagang barang dan jasa serta usaha kecil lainya.
Pengusaha kecil adalah mitra binaan yang kegiatan usahanya meliputi:
a. Industri kecil, memproduksi alat kebutuhan pabrik gula, kebun tembakau, rumah sakit.
b. Perajin yang hasilnya dibutuhkan oleh pabrik gula, kebun tembakau, rumah sakit.
c. Pengusaha konveksi baju seragam, batik dan buasana lainya.
d. Industri sepatu, tas, usaha roti/makanan ringan.
e. Usaha dagang peracangan/palen dll.
Badan Usaha berbentuk koperasi, terdiri dari:
a. Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) merupakan mitra kerja Pabrik Gula dalam rangka pelaksanaan tebang dan angkut tebu membutuhkan modal kerja untuk membayar upah pekerja tebang dan angkut tebu.
Dalam rangka meningkatkan hasil produksi tebu dan gula dalam negeri dengan pelaksanaan program bongkar raton, program kemitraan juga telah ikut berpartisipasi dengan menyalurkan dana pinjaman untuk tambahan dana pembelian trakor besar diangsur selama 3 (tiga) tahun.
b. Koperasi karyawan karena terkait kebutuhan modal kerja dan investasi, Program Kemitraan menyalurkan dana pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
d. Memiliki omzet penjualan per tahun setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000 atau memiliki aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 200.000.000 (diluar tanah dan bangunan tempat usaha).
e. Milik Warga Indonesia.
f. Diutamakan usaha kecil perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi yang belum memiliki akses kemampuan perbankan (belum bankable).
Bina Lingkungan
Kegiatan dan penggunaan dana bina lingkungan ditujukan untuk membantu korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan prasarana dan sarana umum
5. Status Dana Pembinaan dan Bantuan
Bantuan dana Pengembangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara X untuk Pengembangan Usaha Kecil dan Koperasi dalam bentuk :
Pinjaman
a. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja atau investasi dalam rangka pengembangan usaha.
b. Besarnya pinjaman yang diberikan kepada para Mitra Binaan maksimum 75% dari kebutuhan dana setelah dilakukan evaluasi.
c. Jangka waktu pembiayaan paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan kemampuan usaha dengan tingkat suku bunga pinjaman antara 6% per tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007.
Hibah
Hibah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk yang diharapkan akan dapat meningkatkan usaha para mitra binaan diantaranya : bantuan pendidikan, pelatihan, promosi, pengkajian, penelitian serta kegiatan lain. Besarnya dana hibah ditetapkan maksimal 20% dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
Prosedur Pengelolaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Perusahaan telah mempunyai Struktur Organisasi dan tata kerja unit PKBL yang dituangkan dalam surat keputusan direksi PT Perkebunan Nusantara X (Persero). Nomor 030/Kpts/Dir/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang struktur organisasi perusahaan namun masih berbentuk stating.
Perusahaan dalam pengelolaan dana program kemitraan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003, Surat Edaran Nomor : 433/MBU/2003 tanggal 16 September 2003 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007 an SE-04/MBU.S/2007 tentang penerapan Pedoman Akuntansi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN.
Penyaluran Dana Wilayah Binaan di PT Perkebunan Nusantara X meliputi wilayah :
a. Jawa Timur : Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Jember.
b. JawaTengah : Klaten dan Jepara.
Sesuai Standart Operating Procedure (SOP) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PTPN X untuk prosedur penggunaan dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan diantaranya yaitu “Pemohon merupakan kelompok/lembaga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar wilayah kerja BUMN, mengajukan proposal tentang permohonan bantuan/sumbangan dalam rangka meningkatkan kondisi lingkungan kehidupan masyarakat terutama di sekitar perusahaan”.
Adapun prosedur penyalurannya adalah sebagai berikut:
Program Kemitraan
6. Calon Mitra Binaan mengajukan surat permohonan bantuan dengan dilampiri proposal usaha ke PT Perkebunan Nusantara kepada Administratur/Kepala Unit Kerja.
7. Administratur/Kepala Unit Kerja mendisposisikan ke PKBL unit kerjanya.
8. PKBL unit kerja mengevaluasi calon mitra binaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
9. PKBL unit kerja melakukan survei kesesuaian ke lapangan.
10. PKBL unit kerja membuat berita acara hasil survei.
11. Usulan proposal dan berita acara hasil survei PKBL unit kerja diajukan ke Direktur Keuangan selaku pembina PKBL dengan tindasan Bidang PKBL.
12. Bidang PKBL melaksanakan disposisi pembina antara lain dalam bentuk survei dan membuat berita acara survei bersama dengan Lembaga Keuangan/ Perbankan/ Lembaga Pembiayaan/ Koperasi bilamana penyalurannya melalui Lembaga Keuangan/ Perbankan/ Lembaga Pembiayaan/ Koperasi.
13. Bidang PKBL membuat memo hasil survei ke Direktur Keuangan selaku Pembina.
14. Direktur Keuangan memberikan persetujuan / penolakan.
Program Bina Lingkungan
a. BUMN Pembina terlebih dahulu melakukan survei dan identifikasi sesuai kondisi dan kebutuhan di wilayah usaha BUMN Pembina setempat.
b. Pelaksanaan Program Bina Lingkungan oleh BUMN Pembina yang bersangkutan.
c. Tata cara penyaluran bantuan dana program BUMN Peduli ditetapkan oleh Kementrian BUMN.
Sistem Administrasi
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri negara BUMN No. Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007 dan SE No. 433/MBU/2003 tanggal 16 September 2003 tentang pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bahwa BUMN wajib melakukan pembukuan tersendiri atas pelaksanaan PKBL (terpisah dari pembukuan/Laporan Keuangan perusahaan) dan menyampaikan laporan berkala (triwulan) dan laporan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri/Pemegang Saham untuk kemudian disahkan oleh Menteri/RUPS.
Dalam mengadministrasikan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Perkebunan Nusantara X melaksanakan dengan langkah sebagai berikut:
Pemberian dana kepada calon mitra binaan berdasarkan disposisi persetujuan Direktur SDM & Umum.
Basis administrasi Usaha Kecil dan Bina Lingkungan dilaksanakan di wilayah kerja unit usaha strategis (UUS) yang mencakup semua aktifitas PKBL PT Perkebunan Nusantara.
Laporan Keuangan yang diterbitkan dalam mengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan antara lain :
a.Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
b.Laporan Aktivitas
c. Laporan Arus Kas
Pelaporan
Laporan pelaksanaan pembinaan dilakukan secara bulanan, triwulanan dan tahunan yang memuat:
1. Realisasi perencanaan kerja manajemen.
2. Realisasi sumber dan penggunaan dana.
3. Realisasi penyaluran dana PKBL kepada mitran binaan.
4. Realisasi penggunaan dana hibah.
GAMBARAN TENTANG MITRA BINAAN
Mitra binaan yang diberi bantuan dana PKBL dari PT Perkebunan Nusantara X adalah pengusaha kecil yang produknya memiliki daya saing yang cukup tinggi namun mengalami kesulitan pemasaran, SDM, Manajemen, permodalan, dan teknologi, oleh karenanya bantuan dana.
PKBL yang diberikan akan dapat mengatasi masalah tersebut sehingga diharapkan para pengusaha dapat mandiri seperti yang diharapkan Pemerintah, untuk meningkatkan daya saing pengusaha nasional menjadi kuat.
Sampai akhir tahun 2013 dan 2012 jumlah mitra binaan yang telah mendapat dana PKBL adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Mitra Binaan | |
2016 | 2015 | |
Jumlah Mitra Binaan | 43.265 | 36.515 |
Mitra Binaan Tahun Berjalan | 182 | 6.750 |
Jumlah MitraBinaan | 43.447 | 43.265 |
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Pengelolaan Dana PKBL mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-05/BUMN/07 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan melalui pemanfaatan bagian laba BUMN dan SE- 04/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang penerapan pedoman akuntansi PKBL BUMN. Namun sejak tanggal 1 Januari 2012, PKBL menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 dan diterapkan secara prospektif dalam menyusun Laporan Keuangannya.
DANA
Dana terdiri dari uang kas (tunai), saldo rekening giro dan deposito jangka pendek dengan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan, serta saldo dana yang ada pada pos-pos jangka pendek lainnya.
REALISASI DANA PROGRAM KEMITRAAN TAHUN 2015
No. | Uraian | Realisasi | RKAP | % |
1. | Dana tersedia | 709.343.001.192 | 740.378.048.000 | 95,81 |
2. | Penggunaan dana | 704.800.715.899 | 723.436.000.000 | 97,42 |
Saldo akhir | 4.542.285.293 | 16.942.048.000 | 26,81 |
REALISASI DANA PROGRAM BINA LINGKUNGAN TAHUN 2015
No. | Uraian | Realisasi | RKAP | % |
1. | Dana tersedia | 818.788.543 | 2.453.570.000 | 33,37 |
2. | Penggunaan Dana | 719.528.700 | 2.453.500.000 | 29,33 |
Saldo akhir | 99.259.843 | 70.000 | 141.799,78 |
Sumber Situs Web PTPN
Editor : koranbumn01