PT Pos Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penjualan materai pada 2020 sebesar Rp5,23 triliun atau sebanyak 919.503.753 lembar.
Dalam keterangan resmi perseroan, penjualan materai ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1986 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai. PT Pos mendapatkan penugasan sebagai satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.
Kerja sama antara kedua belah pihak telah terjalin sejak diberlakukannya UU Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986 hingga saat ini. Bagi DJP, penerimaan dari Benda Meterai pada tahun 2019 cukup memberikan kontribusi terhadap total penerimaan pajak.
Beberapa ketentuan yang telah dirumuskan bersama untuk meningkatkan target penerimaan penjualan benda meterai adalah penyusunan rencana kerja pengelolaan dan penjualan yang menjadi strategi dan acuan kerja bersama selama setahun, komitmen peningkatan kegiatan promosi penjualan termasuk kegiatan pencegahan penyalahgunaan Benda Meterai yang tidak sah, upaya pemerataan distribusi Benda Meterai di seluruh wilayah Indonesia, serta melakukan kegiatan evaluasi yang terjadwal yang dilakukan oleh Pos Indonesia dan DJP.
Harapan ke depan semoga kerja sama antara DJP dan Pos Indonesia tidak semata-mata hanya dalam kegiatan Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai saja. Pos Indonesia dengan layanan jasa dan produknya siap bersinergi mendukung proses bisnis DJP sehingga target Penerimaan Pajak dan Benda Meterai tahun 2020 ini dapat tercapai.
Kantor-kantor Regional Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan jajaran di Kantor Wilayah DJP untuk mendorong pertumbuhan penjualan meterai sebesar 27,8% dari realisasi penjualan tahun 2019.
Sumber Bisnis, edit koranbumn