PT Angkasa Pura II (Persero) mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 31 Maret 2020, serta tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang lagi sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan tersebut telah diimplementasikan bagi seluruh karyawan yang berdinas di Kantor Pusat Gedung 600, kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian secara bertahap WFH juga diterapkan di Kantor Divisi, 19 Kantor Cabang, serta seluruh anak perusahaan.
“Protokol WFH ini dijalankan sebagai bagian dari upaya memproteksi SDM perseroan di tengah tantangan penyebaran virus corona (Covid 19),” kata Awaluddin dalam siaran pers, Senin (16/3/2020).
Dia menambahkan total karyawan AP II sekitar 10.000 orang. Adapun, jumlah tersebut belum termasuk karyawan yang bekerja pada anak perusahaan.
Pihaknya menuturkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, perseroan menerapkan konsep social distancing dalam bekerja melalui kebijakan WFH ini. Kebijakan ini dipastikan tidak mengurangi pendapatan yang sudah diterima karyawan setiap bulannya.
BUMN pengelola bandara tersebut telah siap dalam menjalankan WFH, karena sudah memiliki sistem Enterprise Resources Planning [ERP] SAP yang memiliki fungsi back office seperti administrasi keuangan, komersial, dan SDM. Selain itu, juga terdapat aplikasi Sistem Dokumen Elektronik (Si Doel). Seluruhnya dapat diakses dengan notebook masing-masing karyawan, untuk bekerja secara remote.
Di samping itu, lanjutnya, karyawan juga dapat mengakses aplikasi internal yaitu iPerform melalui android dan iOS, yang di antaranya terdapat mobile learning serta aktivitas operasional di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.
Awaluddin menjelaskan WFH tersebut memiliki konsep split team. Jadi, SDM pada setiap unit kerja dibagi menjadi dua tim dengan tetap memperhatikan optimalisasi.
Setiap hari, imbuhnya, masing-masing tim akan bergantian bekerja di rumah dan di kantor. Misalnya, Tim A bekerja di rumah pada hari Senin-Rabu-Jumat, dan Tim B pada Selasa-Kamis.
Kendati demikian, WFH berlaku penuh setiap hari bagi karyawan dengan usia 50 tahun ke atas, memiliki riwayat penyakit pernafasan atau paru-paru pada dua tahun terakhir, serta dalam kondisi tidak sehat.
“Kami berharap kebijakan WFH ini mampu optimal memproteksi seluruh karyawan AP II,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn