Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung kembali bisa dilanjutkan pembangunannya setelah dihentikan sementara selama dua minggu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Meskipun demikian, ada sedikit catatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai pekerjaan yang harus dirampungkan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selama dua pekan ke depan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto yang menjabat sebagai Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pencabutan penghentian sementara proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
“Kita sudah mengeluarkan surat [pencabutan penghentian sementara] pada hari ini dan KCIC sudah menyanggupi memenuhi rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi [Komite K2],” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/3/2020).
Meskipun sudah boleh melanjutkan pekerjaan proyek Kereta Cepat, Komite K2 tetap memberi tugas yang harus diprioritaskan KCIC.
Tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah perbaikan sistem drainase di beberapa titik yakni kilometer (KM) 800, KM 21 sampai KM 34 pada ruas tol Jakarta – Cikampek dalam waktu 14 hari kalender. Di luar segmen itu, dia menyatakan bahwa proses pengerjaan bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Komite K2 meminta penghentian sementara kegiatan proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta – Bandung selama dua pekan yang dimulai sejak 2 Maret 2020.
Permintaan penghentian sementara tersebut disampaikan dalam surat bernomor BK.03.03-Komite K2/25, yang ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China pada 27 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Danis H. Sumadilaga yang saat itu menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi dan Ketua Komite Keselamatan Konstruksi.
Sumber Bisnis, edit koranbumn