PT SUCOFINDO (Persero) siap dukung proses Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk seluruh BUMN dalam rangka mengembangkan kredibilitas perusahaan dalam mengelola kegiatan usahanya secara transparan, profesional dan akuntabel.
Guna mendukung kebijakan Kementerian BUMN dalam penerapan Sistem Manajemem Anti Penyuapan untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala SBU SBU Sertifikasi & Eco framework (SERCO) Triyan Aidilfitri menyatakan bahwa SUCOFINDO sebagai perusahaan TIC (Testing, Inspection, Certification) siap untuk membantu perusahaan BUMN maupun organisasi dalam membangun dan menerapkan Sistem Manajemem Anti Penyuapan sesuai dengan kapabilitasnya.
Dalam hal ini, selain melaksanakan pelatihan terkait pembangunan dan penerapan SNI ISO 37001:2016 SUCOFINDO juga mampu untuk melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Triyan mengungkapkan bahwa, “Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan suatu bentuk komitmen dari perusahaan dalam mengelola proses bisnisnya secara transparan sehingga dapat lebih dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder dari perusahaan mapaun organisasi.”
Triyan menuturkan bahwa proses sertifikasi SNI ISO37001: 2016 ini membutuhkan waktu yang tak singkat dan harus memuat tindakan yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko penyuapan. “Proses ini diawali dengan perusahaan ataupun organisasi membangun perencanaan sistem manajemen yang selaras dengan adanya dukungan operasional, kemudian dilaksanakan evaluasi kinerja dan monitoring dari jalannya sistem sehingga mampu memberikan peningkatan.” ujar Triyan.
Dalam hal tersebut peran pimpinan merupakan salah satu elemen dalam menerapakan langkah-langkah sistem manajemen dalam organisasi untuk penerapan dan kepatuhan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Terdapat elemen yang saling mendukung dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 di antaranya adalah konteks, prosedur dan sistem dan risiko asesmen organisasi, peran dan komitmen pimpinan, perencanaan dari kegiatan, support yang termasuk dari awareness dan training, operasional, evaluasi performa dan peningkatan perusahaan.
Melihat pentingnya penerapan SNI ISO 37001:2016 ini di dalam suatu perusahaan Triyan yakin kedepannya Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini merupakan salah satu langkah dalan meningkatkan kepercayaan stakeholder bagi perusahaan dan menjadi kekuatan yang mengakar dari dalam perusahaan.
“Implementasi SNI ISO 37001:2016 tentunya akan membuat budaya perusahaan untuk menjadi lebih terbuka dan juga transparan dalam menjalankan proses bisnisnya, tentunya hal tersebut membutuhkan sistem manajemen yang kuat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.”
Selain itu, Triyan juga berharap bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat dijalankan secara konsisten dan menjadi komitmen bagi para perusahaan BUMN maupun organisasi lainnya.
“Bahwa dengan dorongan oleh Kementerian BUMN dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjaga komitmen dalam menerapkannya, sehingga secara bertahap dapat terciptanya budaya yang transparan bagi perusahaan,” tutup Triyan.
Selain melayani Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001: 2016. SUCOFINDO juga melayani Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015, Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI ISO 27001:2013, Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan SNI ISO 14001:2015, Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan pada Rantai Pasokan SNI ISO 28000:2009, Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2018, Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja SNI ISO 45001:2018, berdasarkan PP 50 tahun 2012.
Tentang Sucofindo
PT Sucofindo (Persero) adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. Sebagai BUMN, Pemerintah Indonesia merupakan pemegang saham utama dengan kepemilikan 95 persen.
Bisnis Sucofindo bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian Sucofindo melakukan diversifikasi jasa di bidang, laboratorium analitis, keteknikan, audit, assessment, konsultansi, pelatihan dan berbagai kegiatan penunjang terkait, diantaranya di bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, dan teknologi informasi.
Sucofindo memiliki 60 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh para ahli di berbagai bidang. Jaringan laboratorium yang luas menyediakan layanan dekat dengan pelanggan di seluruh Indonesia.
Sumber Sucofindo, edit koranbumn