Pemerintah menyatakan bahwa holding asuransi dan penjaminan telah resmi terbentuk resmi seiring terbitnya regulasi penyertaan modal negara ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Penyuntikan modal tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2020 tentang Perubahan atas PP 18/1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa penyertaan modal negara (PMN) dilakukan kepada BPUI selaku induk dari holding asuransi dan penjaminan. Penyuntikan modal itu menurutnya menandai telah terbentuknya holding secara resmi.
“Iya benar [PP 15/2020 menjadi landasan hukum bahwa holding asuransi dan penjaminan sudah terbentuk],” ujar Tiko
PP 15/2020 tersebut mengubah PP 18/1973 yang merupakan landasan pendirian BPUI. Untuk mengubah status Bahana menjadi induk holding, maka pemerintah melakukan revisi terhadap PP 18/1973 dan PP baru pun mulai diundangkan sejak 28 Februari 2020.
Dalam PP 15/2020, tertuang dalam pasal 2 bahwa BPUI memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan, investasi, serta konsultasi manajemen untuk perusahaan terafiliasi atau pihak lain termasuk UMKM.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bahana akan melaksanakan lima kegiatan utama, yakni aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan-badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung maupun tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, dan aktivitas konsultasi manajemen.
Selain lima kegiatan utama tersebut, PT Bahana diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
Adapun, holding asuransi dan pembiayaan dibentuk sebagai salah satu strategi penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyatakan bahwa terdapat opsi penyaluran pinjaman subordinasi kepada Jiwasraya melalui holding.
Holding asuransi dan pembiayaan dipimpin oleh BPUI sebagai induk holding. BPUI tercatat menggantikan peran PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) yang mulanya akan menjadi induk holding.
Selain BPUI dan Jasa Raharja, holding itu pun terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo.
Sumber Bisnis, edit koranbumn