PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membuka opsi untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini. Hal itu ditujukan untuk memanfaatkan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, sekaligus untuk merespon kondisi pasar saat ini yang tak menentu lantaran terhantam pandemi Corona.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin di dalam beleid tersebut ialah mengenai pengajuan revisi RKAB yang lebih fleksibel, yakni masa pengajuan yang dipercepat menjadi setelah penyampaian laporan triwulan I.
Sebelumnya, revisi RKAB baru bisa diajukan setelah menyerahkan laporan di periode Triwulan II. Selain itu, Permen ESDM No.7/2020 ini juga mengatur bahwa revisi RKAB tidak hanya dikhususkan terkait perubahan tingkat kapasitas produksi.
Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa mengungkapkan, pihaknya menyambut positif terbitnya aturan tersebut di tengah fluktuasi pasar yang signifikan, khususnya pada perdagangan batubara. Menurutnya, fleksibilitas dan percepatan revisi RKAB dapat menjadi angin segar untuk para pelaku bisnis pertambangan.
“Adanya peraturan ini diharapkan dapat menambah kepercayaan diri dan menjadi pemberi keamanan usaha pertambangan batubara di Indonesia,” kata Hadis
Hadis pun menyampaikan, saat ini PTBA sedang melakukan analisis secara internal maupun eksternal sebagai persiapan agar dapat memaksimalkan manfaat dari Permen ESDM No 7/2020 itu. “Tentu saja strategi ini dipikirkan dengan tidak melupakan kondisi, keyakinan, dan kesiapan perusahaan serta harus tetap terukur,” ungkap Hadis.
Dalam hal ini, Hadis menyebut PTBA berpeluang untuk merevisi target di tahun ini. Bahkan, Hadis bilang bahwa PTBA tidak menutup kemungkinan akan memanfaatkan fasilitas revisi RKAB untuk melakukan penambahan kapasitas produksi.
Hanya saja, ia mennkankan bahwa keputusan mengenai hal itu masih dikaji. Terutama dengan mempertimbangkan pergerakan harga dan kondisi pasar batubara pada periode mendatang.
“Itu baru potensi, karena pemerintah memberikan kemudahan. Sejauh ini kita belum bisa memastikan opsi terkait perubahan RKAB. Perlu lebih seksama mengantisipasi kondisi pasar ke depan,” ungkap Hadis.
Yang jelas, katanya, pada periode kuartal I ini efek gulir pandemi Corona belum mengganggu kinerja PTBA secara keseluruhan. Menurut Hadis, dampak yang ditimbulkan Corona masih bisa diatasi dengan penambahan penjualan ke pasar domestik.
Adapun, kinerja penjualan PTBA memang ditopang oleh pasar dalam negeri. Hadis menyebut, di tengah kondisi seperti sekarang, pasar dan harga untuk penjualan domestik lebih menarik. “Setiap ada peluang peningkatan porsi domestik akan kita manfaatkan, termasuk jika ada gangguan (ekspor),” ungkapnya.
Dalam catatan Kontan.co.id, tahun ini PTBA menargetkan produksi sebesar 30,3 juta ton batubara. Jumlah itu naik sekitar 4% dari realisasi tahun 2019 yang sebanyak 29,1 juta ton.
Di sisi lain, perusahaan pelat merah ini menargetkan mampu menjual 29,9 juta ton batubara dengan rincian 21,6 juta ton untuk pasar domestik dan 8,3 juta ton untuk pasar ekspor. Artinya, porsi penjualan PTBA dominan di pasar dalam negeri, sedangkan porsi untuk pasar ekspor berkisar di angka 35%-40% dari total rencana penjualan batubara.
Adapun, target penjualan batubara PTBA itu naik 8% dari realisasi penjualan sepanjang 2019 yang sebesar 24,7 juta ton. Peningkatan target penjualan ini ditopang oleh target penjualan ekspor untuk batubara medium to high calorie ke premium market sebesar 2,3 juta ton.
Sumber Kontan, edit koranbumn