• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ikuti Arahan Pemerintah, BNI Syariah Siapkan Skema Keringanan Pembiayaan Nasabah Terdampak Corona

by redaksi
30 Maret 2020
in Anak Perusahaan, Berita
0
BNI Syariah Dukung Peluncuran Buku karya Ustadz dr. Zaidul Akbar Berjudul Jurus Sehat Rasulullah
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Bank BNI Syariah menyatakan akan memberikan relaksasi bagi nasabah UMKM yang terdampak virus corona (covid-19). Bentuk keringanan yang diberikan adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan sesuai dengan arahan Pemerintah.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan perseroan melakukan skema restrukturisasi, yakni berupa penundaan pembayaran akan diberikan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.

RelatedPosts

Bank Raya Berencana Bakal Buyback Saham Rp20 Miliar

Kunjungi PAL Indonesia, Dubes Singapura Bahas Peluang Kerja sama Energi dan Elektrifikasi

Melalui PG Kwala Madu, SGN Menargetkan Mengiling Tebu sebanyak 270.000 ton pada Musim Giling Tahun 2025

“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Iwan, dikutip melalui siaran pers, Senin (30/3/2020).

Iwan menuturkan, relaksasi diberikan atas pertimbangan penyebaran pandemi covid-19 berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah, sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka, misalnya menggunakan media telepon, email, atau media lainnya.

Selanjutnya, bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut. Perlu diperhatikan, hasil analisa atau verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.

Skema yang disiapkan BNI Syariah mengacu pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak COVID-19.

Kebijakan keringanan restrukturisasi tersebut berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut diantaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi covid-19, nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi covid-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi covid-19, terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS akibat pandemi covid-19.

Ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran covid-19, di antaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.

Aturan tersebutjuga berlaku bagi nasabah UMKM yang terdampak covid-19, bank tetap dapat memberikan relaksasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Nasabah pembiayaan tersebut adalah nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan atau penundaan angsuran.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Buyback Saham, BTN Siapkan Rp275 Miliar Lewat Pasar Sekunder

Next Post

KAI Sesuaikan Rute Berdasar Karantina Wilayah

Related Posts

Sesuai Ketentuan OJK, Bank Raya Telah Miliki Modal Inti Rp2,2 Triliun
Anak Perusahaan

Bank Raya Berencana Bakal Buyback Saham Rp20 Miliar

21 Mei 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kunjungi PAL Indonesia, Dubes Singapura Bahas Peluang Kerja sama Energi dan Elektrifikasi

21 Mei 2025
Tuntaskan Transformasi BUMN, SGN Tutup 2023 dengan Laba Positif & EBITDA Rp1 Triliun
Anak Perusahaan

Melalui PG Kwala Madu, SGN Menargetkan Mengiling Tebu sebanyak 270.000 ton pada Musim Giling Tahun 2025

21 Mei 2025
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24
Berita

PLN Icon Plus Dukung Upaya Mewujudkan Kemandirian Energi Hijau di Bali

21 Mei 2025
WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?
Berita

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

20 Mei 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Ditopang Strategi Bisnis Adaptif dan Kinerja Lini Bisnis Unggulan, Laba Jasindo Melonjak 68% hingga April 2025

20 Mei 2025
Next Post
Antisipasi Penyebaran Corona, KAI Operasikan Rail Clinic

KAI Sesuaikan Rute Berdasar Karantina Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Lewat ESG, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan hingga Kejar Target NZE 2060

1 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Siap Go Global, BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

6 hari ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER Bersama Dharma Lautan Utama dan Komunitas Sepeda Gunung Menggagas Rinjani Downhill Ride

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Regional 4 dan Kejati Kaltim Teken MoU, Sinergi Hukum & Tata Kelola Perusahaan

5 hari ago
Sesuai Ketentuan OJK, Bank Raya Telah Miliki Modal Inti Rp2,2 Triliun
Anak Perusahaan

Bank Raya Berencana Bakal Buyback Saham Rp20 Miliar

by redaksi
21 Mei 2025
0

 PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan sebanyak-banyaknya Rp20 miliar.Direktur Keuangan Bank Raya Rustarti Suri Pertiwi...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Kunjungi PAL Indonesia, Dubes Singapura Bahas Peluang Kerja sama Energi dan Elektrifikasi

21 Mei 2025
Tuntaskan Transformasi BUMN, SGN Tutup 2023 dengan Laba Positif & EBITDA Rp1 Triliun

Melalui PG Kwala Madu, SGN Menargetkan Mengiling Tebu sebanyak 270.000 ton pada Musim Giling Tahun 2025

21 Mei 2025
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24

PLN Icon Plus Dukung Upaya Mewujudkan Kemandirian Energi Hijau di Bali

21 Mei 2025
WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

20 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In