Tiga dari lima terminal penumpang di pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia II (Persero / IPC untuk sementara berhenti beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan karena kapal yang melayani penumpang di ketiga pelabuhan tersebut menghentikan sementara pelayanannya guna meredam meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Tiga terminal penumpang yang tutup sementara itu adalah terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung dan Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka (keduanya di Propinsi Bangka Belitung); serta terminal penumpang Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan dua terminal penumpang lainnya masih beroperasi, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak,” kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, di Jakarta, Senin (6/4).
Arif menjelaskan, per 1 April 2020 operasional Kapal Cepat Express Bahari rute Belitung – Bangka (PP) berhenti sementara. Demikian juga dengan Kapal Cepat Express Bahari rute Palembang-Muntok (PP). Keputusan ini diambil oleh pihak pengelola kapal sebagai upaya mendukung program Pemerintah Daerah & Provinsi dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Meskipun terminal penumpang di ketiga pelabuhan itu tutup sementara, namun operasional dan pelayanan terminal lainnya di sana tetap beroperasi. Kapal barang tetap bisa bersandar dan melakukan bongkar muat, baik di terminal peti kemas, terminal non peti kemas, maupun terminal multi purposes,” jelas Arif.
Sampai sekarang terminal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak masih beroperasi. Di kedua terminal penumpang ini IPC telah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kementerian Perhubungan sudah menginstruksikan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus. Melalui Kemenhub dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah meminta kepada semua Kepala Daerah agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan operasional pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus yang merupakan Objek Vital Nasional.
Sejak awal, IPC berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terhadap kapal barang di semua pelabuhan yang dikelolanya guna menjamin kelancaran lalu lintas barang, yang sebagian besar merupakan kebutuhan masyarakat. Di tengah merebaknya wabah Corona, pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prosedur keselamatan dan keamanan yang ekstra ketat.
“Semua petugas di lapangan wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) tambahan berupa masker dan sarung tangan, dan kesehatan mereka di cek secara rutin. Seluruh area dermaga juga disterilisasi secara berkala,” ujar Arif.
IPC telah menerapkan langkah-langkah antisipatif mencegah penyebaran virus Corona, baik di lingkungan kantor, terminal penumpang, semua dermaga, serta di semua terminal penumpukan barang (peti kemas dan non peti kemas). Semua kapal barang dari luar negeri yang akan bersandar diperiksa lebih ketat. Pemeriksaan kesehatan awak kapal dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), di luar dermaga. Kapal hanya bisa berlabuh jika sudah ada kepastian bahwa situasi kapal tersebut steril dari virus Corona.
Sumber IPC, edit koranbumn