Perbankan tanah air mulai mengimplementasikan relaksasi kredit terimbas pandemi COVID-19. Otoritas Jasa Keuangan mencatat sudah ada 76 bank umum, dan 64 bank perkreditan rakyat (BPR) telah menyediakan restrukturisasi.
Perinciannya dari bank umum tersebut, ada 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah (BUS), dan 7 bank pembangunan daerah (BPD).
“Kami monitor semua perbankan, ini mungkin ada bank yang lain mungkin sudah melakukan restrukturisasi namun belum dilaporkan kepada kami,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK WImboh Santoso dalam rapat digital bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/4).
Secara khusus, Wimboh juga memberikan data, dari empat bank milik pemerintah yang secara total hingga 31 Maret 2020 telah merestrukturisasi kredit terimbas COVID-19 senilai Rp 28,7 triliun yang berasal dari 168.569 debitur.
Perinciannya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) merestrukturisai kredit Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur. Kemudian PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merestrukturisasi Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur.
Kemudian ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) merestrukturisasi Rp 6,9 triliun dari 6.238 debitur. Serta PT Bank Tabungan Negara Tbk BBTN) senilai Rp 2,8 triliun dari 17,481 debitur.
Sumber Kontan, edit koranbumn