Dalam rangka melakukan pencegahan virus corona (Covid-19), DAMRI mulai menerapkan kebijakan wajib mengenakan masker bagi calon pelanggan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 serta surat Kebijakan Penegakkan Penggunaan Wajib Masker pada transportasi publik terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
DAMRI mulai mensosialisasikan penggunaan masker mulai 6 April 2020 hingga 11 April 2020 dan penggunaan wajib masker efektif mulai 12 April 2020. Imbauan penggunaan masker bagi pelanggan mulai diberlakukan saat memasuki area Pool DAMRI, di dalam bus, dan tujuan akhir bus.
Kendati demikian, DAMRI tetap beroperasi untuk melayani pelanggan selama masa pandemi Virus Covid-19 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi mundur sekitar 10 sampai 30 menit dari jam operasional sebelumnya.
DAMRI juga terus mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta tetap mengutamakan kegiatan dirumah dan Social Distancing.
Sumber Damri, edit koranbumn