PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) meminta kepada pemerintah untuk segera membayar utang kompensasi sebesar Rp48 triliun.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, mengatakan total piutang pemerintah kepada PLN sebesar Rp48 triliun tersebut yang merupakan akumulasi tahun 2018 dan tahun 2019.
“Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp25 triliun itu utang tahun 2019,” ujarnya dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi VII DPR, Rabu (22/4/2020).
Saat ini, untuk besaran kompensasi tahun 2019 itu masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan berkoordinasi agar pemerintah segera membayar utang tersebut.
Terlebih saat ini PLN harus menalangi terlebih dahulu stimulus kebijakan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk 900 VA bersubsidi sebesar Rp3,4 triliun.
“Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya agar piutang pemerintah ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar,” ucap Zulkifli.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut kepada PLN.
Pasalnya, beban PLN semakin berat lantaran harus membayar kewajiban utang dalam bentuk valas di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, PLN juga harus menalangi dulu pemberian insentif bagi pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi sekitar Rp3,4 triliun.
“Beban-beban ini kalau tidak diselesaikan segera, maka cepat atau lambat PLN bisa collapse,” kata Sugeng.
Sumber Bisnis, edit koranbumn