Guna mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, operasional bus DAMRI di Bandara Soekarno-Hatta ditutup secara keseluruhan sementara mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra, mengatakan, penutupan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Akibat dampak tersebut, Nico mengungkapkan pendapatan perusahaan menurun hingga 90% namun ada beban (fix cost) yang harus ditanggung seperti Gaji Karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.
DAMRI sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing. Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
“Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini,” ujarnya.
Sumber Republika, edit koranbumn