PT Semen Baturaja (Persero) Tbk atau SMBR dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menandatangani nota kesepakatan kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu (22/04).
Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Umum & SDM, Amrullah yang hadir mewakili manajemen SMBR didampingi oleh Vice President Corporate Secretary, Basthony Santri. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Wisnu Baroto, Sh.H.,M.Hum. berserta jajaran juga turut mendampingi pada acara tersebut.
Nota kesepakatan kerjasama antara SMBR dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini berupa kerjasama dalam bentuk penanganan masalah hukum di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara yang ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum; pemberian pertimbangan hukum; serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh SMBR.
Selain itu, nota kesepakatan kerjasama ini merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya oleh SMBR dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam kondisi pandemi seperti ini, pelaksanaan penandatanganan dilakukan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19. Seluruh pihak yang hadir menggunakan masker dan melakukan pyhsical distancing saat berada di Kantor Kejati Sumsel.
–
Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, diharapkan SMBR terus mampu menjaga perseroan sebagai salah satu aset negara dan objek vital nasional.
Sumber Semen Baturaja, edit koranbumn