Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa Perum Perumnas akan mengupayakan perpanjangan masa jatuh tempo sejumlah medium term notes (MTN) yang akan jatuh tempo pada tahun ini.
Berdasarkan keterangan resminya, Kustodian Stok Efek Indonesia (KSEI) menyatakan pembayaran pokok kepada pemegang MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A telah ditunda. Semula, pembayaran pokok seharusnya dilakukan pada 28 April sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa Perum Perumnas kini tengah berunding bersama para pemegang MTN untuk memperpanjang tenor atau tenggat waktu jatuh tempo instrumen tersebut.
“Jadi pemegang MTN akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok. Jadi restrukturisasi,” katanya, Rabu (29/4/2020).
Dia menjelaskan Perum Perumnas harus menunda pembayaran pokok MTN tersebut lantaran perseroan mengalami penurunan kinerja yang cukup signifikan setelah pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Penjualan yang menargetkan segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami penurunan cukup tajam.
Dengan kondisi begitu, lanjutnya, perusahaan kini berupaya merestrukturisasi kewajibannya. Hal ini dilakukan dengan memperpanjang tenor kewajiban jangka pendek agar dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban atau liabilitas jangka panjang.
“Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah normal, penjualan dan arus kas akan pulih,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, Perum Perumnas mampu mencatatkan laba sebesar Rp302 miliar pada 2018, meningkat sekitar 30 persen dari perolehan pada tahun sebelumnya.
Berikut catatan ikhtisar kinerja Perum Perumnas sepanjang 2016-2018.
Ringkasan Kinerja Perumnas 2016-2018 | |||
---|---|---|---|
Angka dalam Rp miliar. | 2016 | 2017 | 2018 |
Aset | 6.567 | 7.998 | 10.012 |
Liabilitas | 3.720 | 4.939 | 6.628 |
Ekuitas | 2.847 | 3.059 | 3.386 |
Pendapatan | 1.263 | 2.337 | 2.667 |
Laba | 94 | 231 | 302 |
Sumber Bisnis, edit koranbumn