PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry Cabang Bakauheni untuk sementara waktu tidak menyeberangkan penumpang dalam kendaraan maupun luar kendaraan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Namun, pengecualian diberlakukan untuk kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan peralatan medis, petugas terkait, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Syaifullahil Maslul Harahap menjelaskan bahwa penyetopan sementara pelayanan penyeberangan bagi penumpang itu mengikuti arahan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten, Kementerian Perhubungan sebagai otoritas yang berwenang penyelenggara pelabuhan.
Penghentian pelayanan penyeberangan bagi penumpang oleh BPTD Wilayah Banten tersebut berkaitan dengan penanganan penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menhub No. 25/2020.
Permenhub tersebut mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020 yang berlaku untuk semua kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
“BPTD Banten berkirim surat ke ASDP, menyarankan agar menonaktifkan sistem tiket online penumpang golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Pada Selasa [28/4/2020] malam sudah kami laksanakan,” ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Dengan begitu, katanya, penumpang tidak bisa menyeberang ke Merak. Namun, Syaifullahil belum mengetahui sampai kapan penghentian sementara layanan feri bagi penumpang. “Batas waktunya tidak ditentukan.”
Sumber Bisnis, edit koranbumn