Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menanti keputusan Kementerian Keuangan mengenai pemberian subsidi atas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendapatkan relaksasi.
Ketua Himbara yang juga Dirut BRI Sunarso mengatakan anggaran untuk subsidi bunga pada Kredit Usaha Rakyat sangat terbatas untuk bank BUMN. Lantaran kondisi tersebut, pemberian subsidi bunga KUR hanya bisa dilakukan selama 6 bulan.
Pemberian subsidi bunga selama enam bulan tersebut pun dibagi dua skema, yakni tiga bulan pertama mendapatkan subsidi bunga 16 persen dan tiga bulan berikutnya 13 persen.
Sementara itu, KUR yang telah diajukan sebelum 2020, mendapatkan relaksasi pada tiga bulan pertama sebesar 16 persen dengan 1 persen sisanya tetap dibayarkan nasabah. Tiga bulan berikutnya, nasabah menbayar 4 persen bunga karena 13 persen, sisanya mendapatkan subsidi bunga.
Padahal, Bank Himbara telah menyetujui restrukturisasi kredit nasabah KUR sampai 12 bulan. Bank Himbara, lanjutnya, masih menunggu keputusan kementerian keuangan atas pemberian subsidi bunga tersebut.
“Bank Himbara pelaksana KUR masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan mengenai besaran bunga KUR. Kami juga menunggu tata cara penagihan dan pembayaran subsidi,” katanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Bank Himabara dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/4/2020).
Adapun, sampai dengan 24 April 2020, Bank Himbara telah melakuakn resrukturisasi kredit atas 832.052 nasabah dengan nilai outstanding Rp120,9 triliun.
Pemberian restrukturisasi tersebut terdiri dari kredit UMKM yang sebanyak 801.685 nasabah UMKM senilai Rp87,363 triliun dan nasabah non UMKM sebanyak 30.367 debitur senilai Rp33,493 triliun.
Relaksasi non UMKM diberikan pada kredit konsumsi dan wholesale.
Sumber Bisnis, edit koranbumn