PT Bank Mandiri ( Persero) Tbk mengklaim permohonan restrukturisasi kredit UMKM telah dibuat sesederhana mungkin.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan restrukturisasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun, perseroan pun tidak akan mempersulit nasabah yang arus kasnya terdampak oleh pandemi virus corona.
“Sepanjang debitur tercatat memiliki kolektibilitas performing loan per tanggal 1 April 2020 dan usahanya mengalami penurunan omzet atau gangguan produksi karena berada di lokasi dan/atau sektor industri terdampak Covid-19 baik langsung atau tidak langsung, maka debitur dapat mengikuti program restrukturisasi di Bank Mandiri,” katanya
Adapun, Rully menyebutkan skema yang disiapkan berupa penundaan pokok dan/atau bunga hingga maksimal sampai dengan 12 bulan dan perpanjangan fasilitas kredit.
Debitur yang mengikuti program restrukturisasi ini diberikan kemudahan pembebasan biaya administrasi dan provisi.
Dalam hal di kemudian hari debitur ingin melunasi lebih awal kredit yang direstrukrusasi tersebut, maka debitur diberi kemudahan tidak dikenakan penalti atas pelunasan yang dipercepat tersebut.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang menambahkan skema permohanan restrukturisasi Bank Mandiri tidak jauh berbeda dengan bank pelat merah lain.
“Kemampuan cash flow menentukan pola restrukturisasi. Agar memudahkan, maka Bank Mandiri juga melakukan pendekatan penurunan sales sebagai parameter restrukturisasi,” katanya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn