Pemerintah mencadangkan modal sekitar Rp10 triliun yang akan disuntikkan ke PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) (Jamkrindo) terkait program relaksasi restrukturisasi kredit dalam masa pandemi Covid-19.
“Jadi mungkin kita akan mengusulkan kepada DPR untuk PMN (penanaman modal negara), karena kalau restrukrisasi modal mereka akan tererosi. Jadi ada Askrindo dan Jamkrindo,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani idalam rapat kerja virtual bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).
Sri Mulyani menuturkan, selain Rp10 triliun untuk Jamkrindo, pemerintah juga menganggarkan sekitar Rp5 triliun untuk PMN ke PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
“Ini masih pembulatan ya, akan dicadangkan hampir Rp10 triliun untuk PMN-nya Jamkrindo agar mereka punya kapasitas penjaminan bagi tambahan volume yang harus mereka jamin. Kita juga cadangkan Rp4 triliun – Rp5 triliun untuk premi asuransi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari pengujian yang dilakukan pemerintah, kebutuhan likuiditas untuk program restrukturisasi kredit modal kerja yang bermasalah akan mencapai sekitar Rp280 triliun.
Adapun, khusus untuk kredit modal kerja segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diperkirakan berkisar 25 persen.
“Itu akan kita masukkan untuk kebutuhan pembyaran preminya, premi penjaminan. Bank itu kalau mereka diminta untuk memberi kredit, mereka akan diberi insentif berupa premi dari kredit itu yang langsung diasuransikan ke Jamkrindo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana untuk memberikan injeksi ke PT Permodalan Nasional Madani (Persero), tapi dia belum menyampaikan estimasi nilanya.
Injeksi ini terkait dengan peran PNM yang menyalurkan kredit ultra mikro lewat program Mekaar dengan jumlah hampir 6 juta nasabah yang juga mendapatkan keringanan kredit.
Dalam kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan saat ini ada sekitar 11,4 juta nasabah ultra mikro baik dari program PIP (program investasi pemerintah), Mekaar dari PNM (6 juta), koperasi (1,6 juta), lainnya (2,8 juta).
Total pinjaman nasabah ultra mikro sebesar Rp27,2 triliun. Pemerintah akan memberikan relaksasi kredit selama tiga bulan tidak bayar pokok, dan bunga ditanggung pemerintah untuk tiga bulan pertama serta tiga bulan selanjutnya adalah 50 persen bunga ditanggung pemerintah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn