PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melayani perjalanan penyeberangan penumpang khusus sesuai kriteria dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Hanya saja, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Imelda Alini memastikan masih menutup loket penumpang reguler dan kendaraan serta sistem pembelian tiket daring.
“Kami layani kecuali untuk yang khusus setelah dapat clearance dari Gugus Tugas, akan kita beri izin menyebrang dengan menggunakan pembayaran tunai di pelabuhan,” kata Imelda
Dia menjelaskan pelayanan penyeberangan akan tetap diberikan bagi lembaga atau instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan pembuktian surat tugas atau dinas.
Selain itu, ASDP juga melayani penyebrangan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat. “Ini juga harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan,” ujar Imelda.
Imelda menjelaskan, ASDP akan selalu mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19. Seperti komitmen sebelumnya, kata dia, ASDP tetap membuka hanya untuk layanan angkutan logistik dalam mendukung pelayanan kebutuhan dasar termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
“ASDP juga memastikan kegiatan pelayanan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Imelda.
Dia mengimbau kepada seluruh pengguna jasa angkutan penyebrangan agar mengikuti aturan pemerintah. Khususnya untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.
Sumber Republika, edit koranbumn