• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Layani Penerbangan Terbatas di Masa PSBB

by redaksi
10 Mei 2020
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai melayani penerbangan sejumlah maskapai secara terbatas saat pandemi COVID-19.

“Sebagai pengelola bandara, kami memberikan dan melaksanakan rekomendasi ‘slot time’ apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani selama periode 1-31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00-18.00 WIB,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, di Semarang, Sabtu (9/5/2020).

RelatedPosts

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Skema co-Investment dan Lima Sektor Investasi Strategis Prioritas Kerja Sama dengan Yordania

BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

Menurut dia, hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Pihaknya juga membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Ia menyebutkan sampai saat ini, maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020 adalah Garuda Indonesia GA 242 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pukul 16.15 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020.

Kemudian, Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG-CGK pukul 17.00 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020, Air Asia tujuan SRG-MNL pukul 09.50 WIB tanggal 14 Mei 2020, Air Asia AK 328 tujuan KUL-SRG pukul 08.30 WIB tanggal 18-23 Mei 2020, serta Air Asia AK 329 tujuan SRG-KUL pukul 08.50 WIB tanggal 18-23 Mei 2020.

Kendati demikian, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7 l-31 Mei 2020 tersebut dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kriteria pembatasan itu meliputi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, persyaratan terhadap kriteria penumpang tersebut adalah menunjukkan identitas diri yang sah, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kata dia, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.

Adapun, untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.

Hardi mengimbau calon penumpang yang akan berangkat agar membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara.

“Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan, calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn
Previous Post

Angkasa Pura Airports Siapkan Posko Pemeriksaan Bandara untuk Dukung Pembatasan Perjalanan Melalui Udara di Masa PSBB

Next Post

Tingkatkan Pendapatan, PGN akan Kembangkan Ritel LNG untuk Konsumen Industri

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Skema co-Investment dan Lima Sektor Investasi Strategis Prioritas Kerja Sama dengan Yordania

14 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

KKP Ungkap Program Modernisasi Kapal Perikanan Indonesia dari Pinjaman Luar Negeri dan Danantara dengan Total Setara Rp116,7 triliun.

14 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Hingga 10 Desember 2025, Danantara Indonesia dan BP BUMN Himpun Dana lebih dari Rp72 miliar untuk Mendukung Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

14 Desember 2025
Next Post
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Tingkatkan Pendapatan, PGN akan Kembangkan Ritel LNG untuk Konsumen Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian Bergerak Cepat Menyalurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sejumlah Wilayah Sumatra

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

4 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

2 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

by redaksi
14 Desember 2025
0

Upaya pemerintah mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di wilayah Indonesia Timur, kembali mendapat angin segar. Pelaksana Tugas Sekretaris...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Skema co-Investment dan Lima Sektor Investasi Strategis Prioritas Kerja Sama dengan Yordania

14 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

KKP Ungkap Program Modernisasi Kapal Perikanan Indonesia dari Pinjaman Luar Negeri dan Danantara dengan Total Setara Rp116,7 triliun.

14 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T

14 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In