Beberapa emiten badan usaha milik negara (BUMN) masih banyak yang belum memutuskan untuk membagikan dividen. Tertundanya rapat umum pemegang saham (RUPS) karena adanya pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab emiten pelat merah belum memutuskan besaran dividen.
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) misalnya, memundurkan jadwal RUPS tahunan dari semula 21 April 2020 menjadi 8 Juni 2020. Salah satu mata acara rapat adalah pembahasan pengunaan laba bersih tahun buku 2019.
Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk Tumiyana, menegaskan, kebijakan mengenai dividen ada pada keputusan pemegang saham mayoritas. Meski demikian, Tumiyana menjamin likuiditas internal WIKA masih terjamin dan terjaga hingga akhir tahun di tengah pandemi Covid-19.
PT PP Tbk (PTPP) juga menjadi salah satu emiten yang menunda RUPST, dimana di dalamnya ada agenda persetujuan penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
“Maaf untuk saat ini kami belum memberikan ulasan terkait hal tersebut,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto ketika dikonfirmasi ihwal pembagian dividen tahun buku 2019.
Tahun lalu, PTPP membagikan dividen sebesar Rp 48,452 per saham dengan nilai total Rp 300 miliar. Jumlah itu setara 20% dari laba bersih tahun 2018 yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Kunto Hendrapawoko mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji dampak penyebaran virus Covid-19 terhadap kinerja perusahaan.
Kunto mengatakan, secara jangka panjang, pandemi ini berpotensi memengaruhi kinerja ANTM khususnya di kuartal I dan II-2020.
“Hal ini terjadi karena sebagian pasar komoditas ANTM adalah pasar internasional yang menerapkan pembatasan aktivitas ekonomi di negaranya,” ujar Kunto
Tahun lalu, penjaja logam mulia ini membagikan dividen dari tahun buku 2018 sebesar Rp 306,05 miliar atau 35% dari laba bersih.
Satu emiten yang telah mengonfirmasi akan membagikan dividen adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Hadis Surya Palapa, menegaskan, PTBA tidak akan mengajukan penangguhan pembayaran dividen untuk tahun buku 2019.
Selain itu, emiten tambang batubara tersebut masih akan mengupayakan besaran rasio pembayaran dividen tahun buku 2019 sama dengan besaran rasio dividen untuk tahun buku 2018, yakni sebesar 75%.
Keputusan ini akan diambil pada RUPST yang rencananya akan digelar pada Juni 2020 mendatang.
Sebagai gambaran, per Desember 2019 emiten yang berbasis di Sumatra Selatan ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp 4,06 triliun atau terkoreksi 19,12% dari torehan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,02 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn