PT Hutama Karya (Persero) sebagai salah satu badan usaha jalan tol (BUJT), tetap menerapkan kebijakan yang sama di seluruh ruas tol yang dikelolanya setelah diterbitkannya Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Surat edaran dimaksud dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 dengan No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterbitkan pada Rabu (6/5/2020).
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan seluruh ruas jalan tol yang dikelola Hutama Karya masih beroperasi seperti biasa.
“Sampai saat ini jalan tol yang kami kelola masih beroperasi seperti biasa dengan tetap membatasi kendaraan yang boleh melintas dengan memberlakukan sistem check point dan penyekatan,” katanya, dalam siaran pers pada Sabtu (9/5/2020).
Kebijakan yang diterapkan perusahaan masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hingga Jumat (8/5/2020), seluruh kendaraan yang melintas baik di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mapun di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S dan tol Akses Tanjung Priok (ATP) masih dibatasi dengan tetap memberlakukan check point dan penyekatan di beberapa ruas tol.
“Untuk penyekatan kendaraan, kami lakukan di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dan tol Palembang-Indralaya (Palindra). Sedangkan check point kami bangun di ruas tol JORR-S sejalan dengan masih diberlakukannya PSBB di Jakarta,” jelas Aries.
Lebih lanjut, katanya, Hutama Karya telah menghentikan sementara fasilitas top-up tunai, serta melakukan pembagian masker, hand sanitizer dan tongkat tol secara gratis di sejumlah ruas tol-nya.
Selain itu, Hutama Karya selaku BUJT juga telah melaksanakan simulasi penanganan Covid-19 di seluruh ruas tolnya sesuai dengan SE Menteri PUPR No 07/SE/M/2020 tentang Penerapan Protokol Pencegahan Penularan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol serta Transaksi di Gerbang tol.
“Pada prinsipnya Hutama Karya akan mendukung seluruh kebijakan dari pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19,” kata Aries.
Dia menambahkan Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku, membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, menggunakan masker apabila keluar rumah, serta untuk sementara tidak melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sumber Bisnis, edit koranbumn