PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni segera membuka kembali operasional mengangkut penumpang dengan syarat dan segera menyiapkan tiket penumpang yang akan dijual bagi masyarakat.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin menyampaikan Manajemen saat ini tengah mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas.
Rencananya kapal akan menuju pelabuhan yang hingga saat ini belum ditutup bagi penumpang. Pengoperasian ini setelah diterimanya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, No. 4/2020 dan Surat Edaran Dirjen Hubla No. 21/2020.
“Sesuai dengan Surat Edaran yang telah kami terima, Manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Sodikin, Rabu (13/5/2020).
Manajemen juga memberlakukan kepada penumpang untuk membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif terpapar Covid-19.
Dia menyebut pihaknya pun memastikan bahwa selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan, serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro, bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.
“Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini. Selain itu, kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan, sehingga tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan,” terangnya.
Yahya menambahkan, sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga Pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan pelayaran pelat merah ini hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Selain angkutan penumpang, Pelni melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P dimana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.
Sumber Bisnis, edit koranbumn