• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Himbara Masih Bahas Mekanisme dan Suku Bunga Bank Jangkar

by redaksi
14 Mei 2020
in Berita
0
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan pihaknya bersama sejumlah instansi masih membahas mekanisme penyaluran fasilitas likuiditas dari Bank Jangkar atau bank peserta kepada bank pelaksana restrukturisasi kredit. Adapun mekanisme tersebut mencakup besaran suku bunga likuiditas yang akan berlaku dari bank peserta ke bank pelaksana.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

RelatedPosts

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

“Kita kemarin sudah konfirmasi dan rapat dengan berbagai intansi baik, rapatnya tertutup artinya kita diamanahi untuk melakukan (kebijakan) kordinasi dan konsultasi dengan OJK,” ujarnya saat paparan kinerja virtual, Kamis (14/5).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. Adapun PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 10, tertulis penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.

Bank jangkar nantinya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK. Nantinya, bank jangkar berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas. Namun, bank pelaksana tersebut setikdaknya harus memenuhi sejumlah syarat.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Dirut Ira Puspadewi Pastikan Revisi Belanja Modal Investasi Sebesar 30 Persen dari Rencana Tahun Ini

Next Post

Wijaya Karya Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Jaktim

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

22 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

PGN Berangkatkan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

22 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Perkuat Kedaulatan Emas Nasional, Teken GSPA 6 Ton per Tahun dengan Merdeka Group

22 Maret 2026
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Wijaya Karya Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Jaktim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan

3 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

5 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Stasiun Pasar Senen Jakarta melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Ingatkan Kembali Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol Kelolaan

20 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

by redaksi
22 Maret 2026
0

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengapresiasi percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang yang kini telah mencapai hampir 100 persen....

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

PGN Berangkatkan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

22 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In