PT Hutama Karya menegaskan bahwa rencana pembelian lahan di kawasan Maja, Banten yang dilakukan dengan PT Harvest Time, salah satu entitas cucu PT Hanson International Tbk., sudah ada dalam perencanaan perusahaan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menjerat PT Hanson International Tbk.
Senior Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan bahwa Hutama Karya melalui anak perusahaannya, PT HK Realtindo, yang bergerak di bidang properti, sudah memiliki aset tanah yang siap dikembangkan di kawasan tersebut.
Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk kawasan perumahan dan bisnis komersial sebagai penyangga Ibu kota Jakarta.
“Kenapa kami melirik pengembangan di daerah Maja? Karena sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional Kementerian PPN/Bappenas, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru,” ujar Fauzan melalui siaran pers, Jumat (15/5/2020).
Menurutnya, kawasan tersebut nantinya dilengkapi dengan akses langsung ke Jakarta berupa jalan tol dan transportasi kereta api sehingga secara peluang bisnis memiliki potensi yang baik untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan backlog perumahan.
Dia menjelaskan bahwa kerja sama Hutama Karya dengan Harvest Time masih dalam tahap penandatanganan letter of intent (LoI) sehingga LoI ini belum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli, tetapi sebagai surat minat atau keseriusan perusahaan untuk melakukan kerjasama.
“Jadi, terkait perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2019 lalu merupakan perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan. Perjanjian tersebut masih bersifat rencana, bukan transaksi jual beli dan perlu dilakukan kajian.”
Lebih lanjut, jelasnya, jika dari hasil kajian tersebut tidak mendukung rencana pembelian objek lahan, kedua belah pihak bersepakat bahwa Hutama Karya tidak akan melakukan pembelian objek lahan dan membatalkan perjanjian.
Harvest Time juga wajib mengembalikan uang minat objek lahan yang telah dibayarkan oleh Hutama Karya, bersamaan dengan pengembalian jaminan oleh perusahaan kepada Harvest Time.
Dalam perjanjian rencana pembelian lahan itu hanya disebutkan bahwa perusahaan memiliki minat untuk membeli lahan sampai dengan seluas total lebih kurang 600 hektare.
Pada tahapan ini, Hutama Karya secara prosedur harus melaksanakan kajian hukum komprehensif tentang status tanah. Apabila ditemukan permasalahan hukum, rencana tersebut dapat tidak dilanjutkan.
Adapun, perihal informasi pembayaran senilai Rp50 miliar dari perusahaan merupakan uang tanda minat yang bersifat sementara dan harus dikembalikan jika rencana jual beli lahan tidak dilanjutkan, serta pihak Harvest Time juga telah menyerahkan sertifikat tanah seluas 25,5 hektare yang bebas dari masalah hukum sebagai jaminan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn