• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Skema Penempatan Dana Pemerintah di Bank Jangkar

by redaksi
19 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema penempatan dana pemerintah di perbankan untuk mendukung restrukturisasi kredit, terutama bagi UMKM. Skema ini juga kerap disebut skema bank jangkar.

Pertama, Sri mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dalam program penempatan dana pemerintah. Kriterianya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

RelatedPosts

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

“Jadi, OJK yang akan memberikan persetujuan mengenai bank-bank mana saja yang memenuhi syarat jadi bank peserta,” katanya dalam teleconference dengan jurnalis, Senin (18/5).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas. Dana ini untuk bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas setelah restrukturisasi kredit atau modal kerja.

Sementara itu, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan likuiditas akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Sri mengatakan, basis dari proposal adalah restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga negara.

Manajemen dan pemegang saham kendali dari bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. “Kalau bank peserta juga bank yang retrutkurisasi, mereka juga membutuhkan manajemen dan pemegang saham kendali yang dapat menjamin kebenaran dari proposal,” kata Sri.

Selanjutnya, bank peserta akan melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana. Mereka dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPB) untuk melakukan penelitian. Termasuk, dalam hal verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Sri menuturkan, fasilitas ini diberikan agar bank peserta tidak mengalami risiko langsung akibat kondisi bank pelaksana. Apabila proposal disetujui, bank peserta dapat mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pihaknya akan meminta hasil assesment OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum di-repo-kan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi.

Berdasarkan assesment OJK dan proposal yang sudah disetujui, Kemenkeu akan menempatkan dana kepada bank peserta. Selanjutnya, bank peserta atau SPV yang sudah ditunjuk bank peserta melakukan penyaluran dana ke bank pelaksana sesuai dengan proposal awal.

Terakhir, bank pelaksana dapat menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan pemberian modal kerja bagi UMKM.

Dalam pelaksanaannya, Sri mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Kebijakan ini untuk menekan kemungkinan kerugian negara. “Jadi, potensi kerugian negara apabila dana hilang menjadi tidak ada, karena dijamin LPS,” tuturnya.

Sumber Republuka, edit koranbumn

Previous Post

PLN Siapkan Skenario New Normal Usai Lebaran

Next Post

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Related Posts

Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

11 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
Next Post
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) Sudah Dapat Dilintasi melalui Skema Rekayasa Contraflow

7 hari ago
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Semen Baturaja Salurkan Bantuan Senilai Rp99,6 Juta untuk Korban Banjir Bandang & Tanah Longsor di Sumatera dan Aceh

2 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan dari Lingkungan Korban

7 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

6 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

by redaksi
11 Desember 2025
0

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penindakan...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In