Industri perbankan terus melakukan restrukturisasi kredit atas debitur yang terdampak corona atau Covid-19. Saat ini, ada 74 bank yang melakukan restrukturisasi kredit terdampak corona.
Bank-bank bisa melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak corona (Covid-19) dengan berpegangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
POJK tersebut memberikan kewenangan bank untuk menentukan indikator-indikator yang harus dilengkapi oleh debitur jika ingin memperoleh relaksasi pembiayaan.
Adapun skema restrukturisasi yang umumnya diberikan perbankan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 April 2020 sudah mencapai Rp 207,2 triliun, baik dari debitur UMKM dan non UMKM.
Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM mencapai Rp 99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199.411 debitur.
Adapun kredit yang berpotensi direstrukturisasi memiliki debet kredit sebesar Rp 1.112,59 triliun yang terdiri dari kredit UMKM Rp 405,32 triliun dan non UMKM Rp 707,26 triliun.
Dengan begitu, realisasi restrukturisasi tersebut baru 18,62% dari total potensi kredit yang akan direstrukturisasi.
Dari total kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp 207,2 triliun, bank-bank BUMN nampaknya masih mendominasi. Ini lantaran bank-bank BUMN dari sisi market share atas kredit UMKM mendominasi dengan penguasaan pasar lebih dari 57%.
Catatan KONTAN, inilah realisasi restrukturisasi debitur di bank-bank milik negara terbaru.
1. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
Hingga 30 April 2020, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah merestrukturisasi kredit 1,2 juta debitur dengan total nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 85 triliun. Dari total debitur yang terdampak corona atau Covid-19, sebanyak 1,1 juta merupakan debitur usaha mikro dengan total nilai kredit Rp 70 triliun.
Hingga Juni 2020 diperkirakan masih ada sekitar 4 juta debitur BRI yang melakukan restrukturisasi
Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk BBRI) Catur Budi Harto menjelaskan, restrukturisasi kredir oleh BRI berpegang pada pedoman POJK No.11/POJK.03/2020.
Sedangkan, untuk relaksasi kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI mengacu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Permenko tersebut mengatur subsidi untuk pinjaman debitur di bawah Rp 500 juta selama maksimal enam bulan. Rinciannya, selama tiga bulan pertama, Pemerintah akan mensubsidi bunga KUR sebesar 6%, lalu selama tiga bulan selanjutnya subsidi berkurang menjadi 3%.
Pada tahun ini, bunga KUR tercatat 16% dan selama ini pemerintah telah mensubsidi 10%. Artinya, dalam kondisi pandemi corona saat ini debitur KUR tak perlu membayar bunga selama tiga bulan awal, baru kemudian membayar sebesar 3% ke bank tiba bulan berikutnya.
2. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
Hingga kuartal I 2020, total restrukturisasi kredit di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencapai Rp 6,2 triliun. Adapun jumlah debitur yang direstrukturisasi mencapai 3.884 debitur.
Adapun, memasuki bulan April 2020, realisasi pinjaman yang direstrukturisasi meningkat signifikan menjadi Rp 69 triliun dengan total 103.447 debitur.
Secara lebih rinci, sektor terbesar yang terdampak corona adalah perdagangan, restoran, dan hotel mencapai 38,4% atau sebesar Rp 26,8 triliun; sektor perindustrian mencapai 18,4% atau Rp 12,8 triliun; serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi mencapai 16,2% atau Rp 11,3 triliun
Direktur Tresuri dan Internasional BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen usaha kecil dengan realisasi restrukturisasi sebesar Rp 27,4 triliun atau 39,3% dari total restrukturisasi kredit.
3. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terus melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Hingga 7 Mei, total kredit yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 46 triliun.
Adapun, total jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi kredit mencapai 165.000.
4. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN)
Hingga 24 April 2020, Bank Tabungan Negara (BBTN) telah merestrukturisasi 24.730 debitur terdampak pandemi corona dengan outstanding kredit senilai Rp 4,64 triliun. Restrukturisasi itu untuk 24.730 debitur terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Finance, Strategy & Treasury BTN Nixon L. Napitupulu mengatakan,. sekitar 65%-75% debitur BTN yang mengajukan restrukturisasi merupakan debitur segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Ini artinya, dari empat bank BUMN saja, realisasi restrukturisasi sudah mencapai Rp 204,64 triliun atau nyaris 99% dari data restrukturisasi OJK yang per April mencapai Rp 207,2 triliun.
Sumber KOntan, edit koranbumn