Per tanggal 1 Juni 2020, Perum Jasa Tirta I telah menerbitkan Protokol Umum Pengaturan Pencegahan Penyebaran COVID-19. Protokol tersebut mengatur berbagai aktivitas perusahaan dengan implementasi berbagai upaya pencegahan penularan CoVid-19.
Interaksi antar karyawan, pelanggan, mitra kerja dan para stakeholder di lingkup perusahaan diarahkan untuk dapat memenuhi sejumlah persyaratan demi mengamankan kesehatan dari infeksi Virus Corona. Sebagai living document, protokol ini akan terus dievaluasi hingga menemukan kondisi idealnya.
Adapun untuk mengawal penerapannya, Direksi PJT I telah membentuk Tim Satgas Penanganan CoVid-19 pada 18 Mei 2020 lalu. Tim tersebut bertugas mengidentifikasi sekaligus mempersiapkan implementasi skenario The New Normal di Lingkungan PJT I.
Melakukan penyiapan dan pengawasan perlu menjadi perhatian semua pihak agar kita dapat mewujudkan implementasi TNN.
Sumber Jasa Tirta 1, edit koranbumn















