PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatat setidaknya ada 287 karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga saat ini selama masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dan penjelasannya di keterbukaan informasi dikutip Jumat (5/6/2020), emiten berkode saham GIAA menyebutkan total memiliki sebanyak 7.653 karyawan baik tetap maupun tidak tetap. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 287 karyawan telah dilakukan PHK kemudian sebanyak 826 karyawan dirumahkan, dan sebanyak 7.184 karyawan terdampak pemotongan gaji dan lainnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga menjelaskan saat ini ada 135 pilot berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari total sekitar 1.400 pilot dan co-pilot di tubuh Garuda. Mereka diselesaikan kontrak kerjanya lebih cepat tetapi tetap dibayar gajinya sesuai masa berakhir kontrak.
Maskapai pelat merah tersebut menyebutkan karyawan telah menyetujui program inisiatif yang ditawarkan untuk dirumahkan termasuk pekerja kontrak yang dipercepat penyelesaian kontraknya.
“Kami akan menyesuaikan dengan situasi memastikan survive dalam pandemi ini. Ini harap dimengerti. Harap dimengerti karena kita bukan bisnis yang unik jadi apa yang terjadi oleh maskapai di negara lain juga kami alami,” jelas Irfan Jumat (5/6/2020).
Bahkan, lanjutnya, Thai Airlines yang memiliki reputasi baik mengalami kebangkrutan akibat pandemi ini. Hal serupa juga dialami oleh sejumlah beberapa perusahaan penerbangan lain di dunia yang tengah mencari cara untuk bertahan dalam situasi ini.
“Ada kesan seolah-olah ini akan disusul dengan ratusan lebih banyak pilot lagi. Itu tidak benar. Kita akan selalu meng-adjust situasi yang ada di perusahaan kita terhadap antisipasi kita ke depan,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn