Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp108,48 triliun untuk mempercepat pembayaran utang kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melaksanakan program public service obligation (PSO).
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melainkan pembayaran kompensasi.
“Pencairan utang pemerintah angkanya besar tapi sesuai dengan itu adalah utang pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan tugas pemerintah seperti di distribusi listrik dan migas,” katanya dalam seminar yang diadakan Amanat Institute, Jumat (5/6/2020).
Adapun, utang pemerintah kepada perusahaan pelat merah tersebut adalah PT PLN (Persero) senilai Rp48,46 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp40 triliun, BUMN Karya Rp12,16 triliun, PT KAI (Persero) Rp30 miliar, PT Pupuk Indonesia Rp6 triliun, PT Kimia Farma Rp1 triliun, dan Bulog Rp56 miliar.
Dia menegaskan, dana yang dikucurkan pemerintah tersebut bukan suntikan modal melainkan utang pemerintah. “Jadi kalau ada yang bilang ini Pertamina dan PLN dapat uang, iya uangnya adalah utang pemerintah,” jelasnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perakilan Rakyat Eddy Soeparno mengatakan bahwa percepatan pembayaran kompensasi pemerintah sangat diperlukan.
Pasalnya, nilai utang pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan milik negara tersebut sangat besar dan cukup lama tertunda. “Kami [DPR] meminta pemerintah untuk menyegerakan, karena perusahaan yang menjalankan PSO ini akan kesulitan,” ungkapnya
Sumber Bisnis, edit koranbumn