Sub holding gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), sepakat melakukan penyesuaian harga gas dengan 177 pelanggan yang tersebar di lima wilayah, yaitu Bogor, Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Medan. Kesepakatan ini merupakan implementasi dari Kepmen ESDM No. 89K tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan berlaku hingga 2024 dengan evaluasi dilakukan setiap tahun oleh Kementerian ESDM.
Penandatanganan kesepakatan yang diselenggarakan secara virtual ini disaksikan oleh Direksi Pertamina, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, serta Komite BPH Migas Jugi Prajogio, Jumat, 5 Juni 2020.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan, sesuai dengan Kepmen di atas, PGN menyalurkan gas untuk enam sektor industri, yaitu kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia, dan sarung tangan karet. Besaran penyesuaian harga gas bervariasi sesuai dengan Kepmen No. 89K tahun 2020 yang mengacu dari Permen Nomor 8 Tahun 2020 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga USD6 per MMBTU.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan kami terhadap perkembangan industri dalam negeri. Semoga implementasi Kepmen tersebut dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian serta meningkatkan daya saing dan menciptakan multiplier effect di sektor hilir,” ujar Suko.
sebagai holding migas, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyambut baik kesepakatan ini. “Dengan terintegrasinya industri atau bisnis gas dari hulu ke hilir, tentu akan lebih mudah bagi Pertamina untuk menjalankan seluruh program dan kebijakan Pemerintah,” ujar Nicke.
Sumber Bisnis, edit koranbumn