• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Longgarkan Kapasitas Maksimum Penumpang Pesawat menjadi 70 persen

by redaksi
9 Juni 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan melonggarkan kapasitas maksimum penumpang pesawat yang dapat diangkut atau load factor menjadi 70 persen dari kapasitas total setelah sebelumnya hanya sebesar 50 persen saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan mengacu pada referensi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), tingkat okupansi dapat disesuaikan jika protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.

RelatedPosts

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

“Jika protokol kesehatan dipenuhi misalnya penumpang memakai masker, kabin dibersihkan dan tidak ada interaksi antara penumpang dengan awak kabin. Maka 70 persen ini sudah sangat longgar dan di atas ketentuan internasional. Secara bertahap implementasi persyaratan ini dipenuhi maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” jelasnya, Selasa (9/6/2020).

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengendalian Transportasi di masa adaptasi baru ini menitikberatkan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.

Secara umum, kata dia, pengendalian Transportasi yang dilakukan masih sama dengan aturan sebelumnya dalam Permenhub No. 18/2020. Penerapan protokol kesehatan selama normal baru dimulai dari berangkat sampai tiba ke tujuan.

Budi menjelaskan sejumlah penyempurnaan yang dilakukan di antaranya berkaitan penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak melalui batasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara dan kereta api.

“Misalnya pada Permenhub 18 kapasitas 50 persen, tetapi sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes,untuk jet bisa 70 persen. Kita sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” jelasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Surveyor Indonesia Rilis Produk Baru bernama Restart your Business with SIBV 

Next Post

Menteri Erick Thohir Umumkan Keppres Restrukturisasi BUMN Diterbitkan

Related Posts

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom dan Google Indonesia Pacu Transformasi Pendidikan berbasis AI di Kota Padang

23 April 2026
Next Post
Kementerian BUMN Matangkan Pembentukan Holding BUMN Manufaktur

Menteri Erick Thohir Umumkan Keppres Restrukturisasi BUMN Diterbitkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Resmi Memproduksi Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan Bioavtur Berbasis Jelantah di Kilang Cilacap

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola Bersih BUMN

6 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru Rp4,72 Triliun hingga Akhir Kuartal I 2026

19 jam ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

by redaksi
23 April 2026
0

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-63, PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya kembali dalam mempercepat transformasi perusahaan melalui langkah-langkah...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In