• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 26 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Siapkan Tiga Fase Masa Transisi New Normal

by redaksi
12 Juni 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat rencana rangkaian masa transisi menuju new normal atau kenormalan baru perhubungan darat dalam tiga fase yang berakhir pada 31 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa menuju fase kenormalan baru dibentuk dalam tiga fase, yakni fase I antara 8 Juni–31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli–31 Juli 2020 dan fase III antara 1–31 Agustus 2020.

RelatedPosts

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

“Kami bagi fasenya untuk menuju new normal, fase I masalah load factor disesuaikan. Kami batasi ke depan kami tidak hanya bicara lalu lintas aman, selamat, tertib, lancar dengan pandemi ada aspek sehat, bersih, dan humanis,” jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (12/6/2020).

Dia menyebut masing-masing jenis moda angkutan darat akan memiliki batasan kapasitas maksimumnya masing-masing di setiap fasenya baik angkutan umum, angkutan karyawan, taksi, ojek, hingga angkutan pribadi.

Kapasitas maksimum ini juga mengacu pada pengaturan zona di masing-masing wilayah di Indonesia. Adapun, Kemenhub membagi menjadi empat zona, yakni merah, oranye, kuning dan hijau. Pembedaan zona Covid-19 ini mengikuti ketentuan yang dilakukan oleh Gugus Tugas.

Pihaknya mencontohkan bagi angkutan umum, pada fase I dan II kapasitas maksimal angkutan sebesar 70 persen untuk zona oranye, kuning, dan hijau. Adapun pada fase III kapasitas maksimum dapat ditingkatkan menjadi 85 persen untuk ketiga zona yang sama, sementara di zona merah angkutan umum dilarang beroperasi.

“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” katanya.

Adapun pengertian dan ketentuan zona tersebut yakni, zona merah berarti resiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan;

Zona oranye yakni resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Selanjutnya zona kuning, berarti resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Zona hijau aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Mandiri Tunas Finance Turunkan Target Sampai 50 Persen dari yang Ditetapkan Awal Tahun

Next Post

Kemitraan Strategis KBI dan Perinus Terkait Sistem Resi Gudang Ikan

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

25 April 2026
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan
Anak Perusahaan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting
Berita

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

25 April 2026
Next Post
BBJ dan KBI Tetap Beroperasi, Perdagangan Komoditas Berjangka Serta Kliring Tetap Berjalan

Kemitraan Strategis KBI dan Perinus Terkait Sistem Resi Gudang Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi/Kepala BPI Danantara, Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi di Tanah Air

15 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Resmi Memproduksi Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan Bioavtur Berbasis Jelantah di Kilang Cilacap

7 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Tinjau Kesiapan Proyek PSEL di Kota Palembang

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

by redaksi
25 April 2026
0

Pertamina terus berkomitmen mendukung perkembangan dunia motorsport nasional sebagai bagian dari upaya mendorong pembalap talenta muda Indonesia. Dukungan ini diwujudkan...

Read more
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In