Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat rencana rangkaian masa transisi menuju new normal atau kenormalan baru perhubungan darat dalam tiga fase yang berakhir pada 31 Agustus 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa menuju fase kenormalan baru dibentuk dalam tiga fase, yakni fase I antara 8 Juni–31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli–31 Juli 2020 dan fase III antara 1–31 Agustus 2020.
“Kami bagi fasenya untuk menuju new normal, fase I masalah load factor disesuaikan. Kami batasi ke depan kami tidak hanya bicara lalu lintas aman, selamat, tertib, lancar dengan pandemi ada aspek sehat, bersih, dan humanis,” jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (12/6/2020).
Dia menyebut masing-masing jenis moda angkutan darat akan memiliki batasan kapasitas maksimumnya masing-masing di setiap fasenya baik angkutan umum, angkutan karyawan, taksi, ojek, hingga angkutan pribadi.
Kapasitas maksimum ini juga mengacu pada pengaturan zona di masing-masing wilayah di Indonesia. Adapun, Kemenhub membagi menjadi empat zona, yakni merah, oranye, kuning dan hijau. Pembedaan zona Covid-19 ini mengikuti ketentuan yang dilakukan oleh Gugus Tugas.
Pihaknya mencontohkan bagi angkutan umum, pada fase I dan II kapasitas maksimal angkutan sebesar 70 persen untuk zona oranye, kuning, dan hijau. Adapun pada fase III kapasitas maksimum dapat ditingkatkan menjadi 85 persen untuk ketiga zona yang sama, sementara di zona merah angkutan umum dilarang beroperasi.
“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” katanya.
Adapun pengertian dan ketentuan zona tersebut yakni, zona merah berarti resiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan;
Zona oranye yakni resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Selanjutnya zona kuning, berarti resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Zona hijau aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sumber Bisnis, edit koranbumn