PT Bank BRI Syariah Tbk. menggencarkan program solusi mekanisme bayar saat panen untuk nasabah mikro dan KUR yang bergerak di bidang peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian. Cara ini diharapkan dapat membantu nasabah untuk membayar angsuran pembiayaan ketika panen.
Fidri Arnaldy selaku Direktur Bisnis Ritel BRI Syariah mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu akibat pandemi Covid-19, perbankan syariah perlu untuk memainkan peran dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
Pembayaran angsuran tidak sebulan sekali seperti pembiayaan pada umumnya, tapi bisa dilakukan ketika masa panen atau saat ternak siap dijual.
“Pembayaran angsuran bisa dilakukan tiga, enam, atau dua belas bulan sekali. Dengan catatan, nasabah mikro bergerak di bidang peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian, dan menepati kesepakatan,” ujarnya dalam siaran pers BRI Syariah, Selasa (16/6/2020).
Selain itu, BRI Syariah juga terus melakukan pendampingan untuk para nasabah pembiayaan mikro dalam mengelola bisnis, seperti pembinaan kepada para peternak sapi mitra perseroan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Emiten bersandi BRIS ini juga turut membantu menghubungkan para peternak dengan perusahaan makanan atau peternak besar pengepul sapi, sehingga peternak tidak merugi.
“Potensi peternakan sapi di Wonogiri sangat besar. Mereka harus dibantu dari hulu ke hilir agar usahanya tetap bertahan di tengah Covid-19, apalagi urusan ternak juga berhubungan dengan industri pangan dalam negeri. Maka dari itu, kami dampingi para peternak mitra dari mulai masalah pakan ternak, pengolahan peternakan, sampai penyaluran ke perusahaan makanan atau peternak besar pengepul sapi,” papar Fidri.
Bagi nasabah di luar sektor peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian yang usahanya terdampak Covid-19, BRI Syariah juga memberikan fasilitas restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi yang diberikan tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sesuai dengan arahan OJK, kami memberikan kesempatan keringanan/restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak Covid-19 serta mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah yang memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Adapun persyaratan dimaksud antara lain kolektabilitas nasabah sebelum wabah Covid-19 termasuk lancar. Selain itu nasabah beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment serta usahanya dinilai memiliki prospek baik.
Sumber Bisnis, edit koranbumn