Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlomba-lomba mengungkap jumlah utang yang belum dibayarkan oleh pemerintah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Tak ketinggalan, Pupuk Indonesia juga memiliki piutang terhadap pemerintah sebesar Rp17,1 triliun yang terakumulasi sejak 2017.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat merinci jumlah piutang tersebut tersebar di beberapa anak usaha. Pertama, PT Petrokimia Gresik (PKG) Rp10,8 triliun, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rp1,8 triliun, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) Rp2,1 triliun, PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) Rp1,3 triliun, dan PT Pupuk Iskandar Muda Rp1,05 triliun (PIM).
“Tagihan ini adalah untuk realisasi tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020. Hanya yang 2020 ini sifatnya masih year-audited, karena masih tahun berjalan. Yang sudah diaudit BPK itu 2017 hingga 2019,” ujar Asikin dalam rapat terbuka dengan DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam menjalankan penugasan menyediakan pupuk subsidi bagi rakyat, selama ini PT Pupuk terpaksa harus meminjam modal kerja kepada perbankan. Namun demikian, keputusan tersebut menyebabkan pembengkakan pembayaran karena akan menimbulkan beban bunga bagi perusahaan.
“Karena uang ini tertahan di pemerintah untuk tagihan ini, agar perusahaan bisa berjalan kami pinjam dulu dalam bentuk modal kerja. Hanya saja ini berdampak, ini akan menyebabkan meningkatnya beban bunga perusahaan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah segera melunasi utang. Hal ini untuk membantu keuangan perusahaan. “Pencairan utang pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia untuk tahun 2020 pertama adalah untuk meningkatkan mobilitas kondisi keuangan perusahaan,” tandasnya.
Sumber Merdeka, edit koranbumn