Holding asuransi dan penjaminan ditunjuk sebagai koordinator untuk merger entitas-entitas dana pensiun dengan pendiri perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Berdasarkan informasi dari sumber Bisnis, holding asuransi yang dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan menjadi koordinator dari penggabungan entitas-entitas dana pensiun (dapen) dengan pendiri perusahaan BUMN.
Direktur Utama BPUI Robertus Billitea menjelaskan bahwa terdapat pembahasan dengan pemerintah terkait penugasan holding sebagai koordinator. Meskipun begitu, dia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai prosesnya.
“Benar [holding asuransi dan penjaminan menjadi koordinator penggabungan dapen BUMN]. Masih dibahas, nanti ya [penjelasan lebih rincinya], ujar Robertus
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait penggabungan entitas-entitas dapen pelat merah. Penggabungan itu dilakukan untuk mencegah kasus investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terulang.
Menurutnya, penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap. Kementerian yang dinakhodai Erick Thohir itu akan memilih sejumlah entitas dapen untuk diuji kapasitas dan kualitasnya sebelum dilebur dengan entitas lain.
“Saat ini kami sedang dalam tahap uji tuntas secara individual atas dapen yang dimaksud. Proses penggabungan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan potensi risiko yang ada, seperti pelayanan kepada pensiunan, perhitungan liabilitas pensiun, dan lain-lain,” ujar Arya
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menilai bahwa wacana penggabungan dapen BUMN perlu dimulai dari satu sektor yang tidak berskala besar. Dana pensiun di perusahaan asuransi dinilai bisa menjadi objek pengujian awal.
Mantan Direktur Utama Jamsostek itu menilai bahwa Kementerian BUMN bisa melakukan uji penggabungan terhadap entitas-entitas dapen dengan perusahaan asuransi sebagai pemiliknya. Sektor itu dinilai siap dalam melakukan optimalisasi investasi.
“Sebaiknya sebagai test case [penggabungan dapen] yang satu sektor terlebih dahulu dan jangan yang gede-gede. Contohnya Dapenbun, sektor perkebunan sudah puluhan tahun yang lalu [melakukan penggabungan], Kementerian BUMN bisa belajar dari Dapenbun,” ujar Hotbonar
Tterdapat enam entitas dapen dengan pendiri perusahaan BUMN, yakni dapen Askrida, Jasindo, Jasa Raharja, Dapen Karyawan Taspen, Dapen Pemberi Kerja Jiwasraya, dan Dana Pensiun Lembaga Kerja (DPLK) Jiwasraya. Adapun, total dapen BUMN berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 56 entitas.
“[Penggabungan dapen] asuransi bisa duluan. Mumpung akan dibentuk holding asuransi dan penjaminan, juga sudah ada peraturan pemerintahnya,” ujar Hotbonar.
Sumber Bisnis, edit koranbumn