Workshop Online BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
Persiapan Penerapan PSAK 73, Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pencatatan Transaksi Sewa & Pencatatan Hak atas Tanah di Indonesia
ZOOM MEETING, 5-6 Agustus 2020.
DSAK-IAI telah mengadopsi IFRS 16, “Leases” menjadi PSAK 73, “Sewa” yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2020. Pada pertengahan 2020, isu-isu penerapan PSAK baru tersebut semakin mengerucut. Isu-isu yang muncul saat ini beralih dari isu pencatatan (akuntansi) menjadi isu lainnya, seperti concern external auditor dan contract management.
Oleh sebab itu, manajemen perlu melakukan kajian perlu tidak bantuan konsultan pendamping, project management, aplikasi/IT Tools yang dapat membantu proses penerapan PSAK 73 dan change management. Selain itu, manajemen juga perlu mempertimbangkan isu lain, seperti dampak Covid-19 terhadap kontrak sewa dan pencatatan hak atas tanah.
PSAK 73 mencabut beberapa ketentuan yang ada pada Standar Akuntansi Keuangan, yang salah satunya adalah ISAK 25, “Hak atas Tanah” (ISAK 25). Pencatatan hak atas tanah harus memperhatikan hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, penerapan PSAK 73 juga harus memperhatikan kaidah-kaidah KUH Perdata dan hukum benda terkait objek sewa.
Tujuan Workshop:
- Membekali praktisi terkait isu-isu penerapan PSAK 73 (diluar perlakuan akuntansi), seperti analisa kebutuhan konsultan, manajemen proyek, analisa kebutuhan akan IT Tools, serta dampak penerapan PSAK 73 terhadap business as usual.
- Membekali praktisi terkait pemahaman atas regulasi hak atas tanah dan objek sewa berdasarkan hukum positif di Indonesia,
- Membekali praktisi terkait implikasi penerapan PSAK 73 dalam pencatatan hak atas tanah dan transaksi sewa.
Topik Pembahasan:
Hari 1:
Sesi I: Persiapan penerapan PSAK 73, “Sewa” (beyond Accounting Treatment) dan dampak Pandemi COVID-19 terjadap pencatatan transaksi sewa.
Sesi II: Best practices dalam penerapan PSAK 73, (Belajar dari pengalaman untuk mengurangi biaya penerapan PSAK 73 di perusahaan).
Hari 2:
Sesi I: Regulasi hak atas tanah di Indonesia berdasarkan UU Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lainnya serta dampaknya terhadap penerapan PSAK 73.
Sesi II: Asas-asas hukum benda terkait objek sewa berdasarkan KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan lainnya serta dampaknya terhadap penerapan PSAK 73.
Pembicara:
Fauzan Iskandar, S.E., M.Ak, MACCBIT, Ak, CA, ASEAN CPA (Praktisi)
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA (Praktisi, Akademisi & Penulis).
Waktu Pelaksanaa
Penyelenggaraan: ZOOM MEETING, 5-6 Agustus 2020 (Rabu – Kamis).
Pukull: 08:30 WIB s/d 12:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 1.800.000,-/peserta
– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta
( Peserta Workshop dibatasi hanya 30 Peserta )
Durasi dan Agenda Workshop :
Sesi I : 08:30 WIB – 09:30 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 09:30 WIB – 10:00 WIB
Sesi II : 10:00 WIB – 11:00 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 11:00 WIB – 11:30 WIB
Test Singkat : 11:30 WIB – 12:00 WIB
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com