Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyatakan akan melakukan penanaman modal negara atau PMN untuk keperluan penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa salah satu opsi penyehatan Jiwasraya yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah restrukturisasi polis. Melalui skema itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian imbal hasil polis nasabah.
Setelah nasabah menyepakati penyesuaian imbal hasil, polis itu akan dialihkan ke Nusantara Life, perusahaan baru bentukan holding asuransi dan penjaminan. Nantinya, PMN akan disuntikkan ke perusahaan baru tersebut dengan tujuan membantu penyelesaian tunggakan klaim.
“Saat ini ekuitas negatif Jiwasraya telah mencapai Rp35,9 triliun, jadi tentunya dengan ekuitas negatif sebesar itu tidak mungkin kami membentuk new company [Nusantara Life] tanpa ada PMN. Nah, ini tentunya akan kami bahas bersama-sama dengan Komisi VI dan XI untuk menentukan kebutuhan PMN di new company ini,” ujar Tiko, Selasa (7/7/2020) di Gedung DPR, Jakarta.
Dia menjabarkan bahwa Nusantara Life akan menerima polis baru hasil restrukturisasi di Jiwasraya. PMN itu berfungsi untuk menyeimbangkan nilai aset Nusantara Life dengan liabilitas yang dibawa oleh polis hasil restrukturisasi.
Tiko belum bisa memastikan berapa kisaran nilai dari PMN tersebut. Namun, salah seorang sumber Bisnis menyatakan kisaran dananya bisa mencapai sekitar Rp20 triliun.
Restrukturisasi dilakukan untuk mencegah penggelembungan utang klaim saving plan yang terus membesar. Melalui proses itu, manajemen Jiwasraya akan melakukan penyesuaian imbal hasil polis ke besaran yang masih dinilai wajar menjadi sekitar 6 persen–7 persen, dari saat ini berkisar 12 persen–15 persen.
Adapun, berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, utang klaim Jiwasraya pada 17 Februari 2020 tercatat sebesar Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak, sehingga pada 31 Mei 2020 menjadi Rp18 triliun.
Saat ini, perseroan mencatatkan utang klaim dari polis JS Saving Plan sebesar Rp16,5 triliun bagi 17.452 nasabah dan polis tradisional senilai Rp1,5 triliun bagi 35.145 nasabah.
Utang klaim polis tradisional itu terdiri dari Rp600 miliar bagi 22.735 nasabah korporasi. Lalu, terdapat utang klaim ekspirasi atau meninggal senilai Rp200 miliar dan Rp700 miliar klaim tebus bagi 12.410 nasabah tradisional.
Sumber Bisnis, edit koranbumn