• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 18 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

IPC Berikan Relaksasi Terbatas Terhadap Biaya Layanan Peti Kemas

by redaksi
11 Juli 2020
in Berita
0
Pelindo II Sudah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Proyek Terminal Kijing
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai bentuk kepedulian IPC kepada pengguna jasa kepelabuhanan yang terdampak akibat pandemi covid-19, IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas.
Dirut IPC, Arif Suhartono menuturkan relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan, dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi.

“Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

RelatedPosts

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Garuda Indonesia Menyiapkan 15 pesawat untuk Operasional Penerbangan102.502 jemaah Haji 1447 H

CEO Danantara Rosan Roeslan Memastikan akan Prioritaskan Teknologi yang Sudah Terbukti untuk PSEL

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi menjelaskan bahwa pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran,” jelasnya.

Hudadi menjelaskan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.

“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan mereka terima,” urainya.

Sumber IPC, edit koranbumn

Previous Post

Perumnas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jamdatun Terkait Bantuan Hukum

Next Post

Himbara Telah Restrukturisasi Kredit Kepada 3,2 Juta Debitur yang Terdampak Pandemi Covid-19

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

18 April 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Garuda Indonesia Menyiapkan 15 pesawat untuk Operasional Penerbangan102.502 jemaah Haji 1447 H

18 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslan Memastikan akan Prioritaskan Teknologi yang Sudah Terbukti untuk PSEL

18 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026

18 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola Bersih BUMN

18 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Memasuki 65 Tahun, Hutama Karya Buktikan Kualitas Pertumbuhan : Laba Tumbuh, Neraca Makin Sehat

18 April 2026
Next Post
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Himbara Telah Restrukturisasi Kredit Kepada 3,2 Juta Debitur yang Terdampak Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PGE-PLN IP Sepakati Tarif Listrik, Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit 15 MW Siap Melangkah ke Tahap Berikutnya

4 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH

6 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Elektrifikasi Rangkasbitung–Merak Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Kawasan Baru

5 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

28 Tahun BP BUMN: Bergerak dalam Transformasi, Menguatkan Peran untuk Negeri

11 jam ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

by redaksi
18 April 2026
0

 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar. Upaya ini dilakukan melalui kemitraan...

Read more
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Menyiapkan 15 pesawat untuk Operasional Penerbangan102.502 jemaah Haji 1447 H

18 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslan Memastikan akan Prioritaskan Teknologi yang Sudah Terbukti untuk PSEL

18 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026

18 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola Bersih BUMN

18 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In