Dengan semangat baru BUMN, Perum Perumnas baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) pada Rabu, 8 Juli 2020 untuk pemberian bantuan hukum baik yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Perum Perumnas sebagai pengembang perumahan bagi masyarakat segmen menengah ke bawah selalu siap dalam penyediaan perumahan yang layak huni. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya Perumnas dalam melancarkan pelaksanaan bisnis penyediaan perumahan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh Perumnas dapat berjalan efektif.
Sumber Perumnas, edit koranbumn