Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan hingga akhir Juni 2020, perbankan yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara) telah merestrukturisasi kredit pada 3,2 juta debitur yang terdampak pandemi covid-19.
“Sampai 30 Juni 2020, Himbara telah melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai kredit sebesar Rp229 triliun,” kata Erick di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.
Sementara itu, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit hingga 29 Juni secara keseluruhan mencapai Rp740,79 triiliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,56 juta nasabah yang terdampak pandemi covid-19.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp317,29 triliun di antaranya diberikan kepada 5,29 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,27 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp423,5 triliun.
OJK melihat terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 15,12 juta debitur dengan baki debet sebanyak Rp1.373,67 triliun. Potensi tersebut terdiri dari 12,65 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp555,17 triliun. Sedangkan debitur non-UMKM sebanyak 2,47 juta orang dengan baki debet mencapai Rp818,5 triliun.
Regulator juga mencatat adanya kenaikan jumlah restrukturisasi pinjaman yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan. Per 30 Juni 2020, pinjaman yang direstrukturisasi mencapai sebanyak 3,74 juta kontrak dengan total outstanding senilai Rp133,84 triliun.
Berdasarkan data dari 183 perusahaan pembiayaan, sebanyak 4,41 juta kontrak mengajukan permohonan restrukturisasi. Artinya, sebanyak 451.655 kontrak restrukturisasi masih dalam proses persetujuan.
Di sisi lain, kata Erick, Himbara telah mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun untuk dapat disalurkan khususnya pada para debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19 melalui fasilitas kredit.