Usulan penyertaan modal negara, dana pinjaman, dan pancairan utang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mendapat restu dari Komisi VI DPR.
Komisi VI DPR telah menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN), dana pinjaman, dan pencairan utang pemerintah kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (16/7/2020).
Secara detail, Komisi VI DPR menyetujui usulan pencairan utang pemerintah kepada BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan total senilai Rp116 triliun. Dari jumlah itu, ada tiga emiten pelat merah yang akan menerima dana pemerintah.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan menerima pencairan utang pemerintah senilai Rp8,94 triliun. Nilai itu berasal dari kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol.
Selanjutnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. juga akan mendapatkan Rp5 triliun. Korporasi jalan tol milik negara itu mendapatkan pencairan atas utang kekurangan pembayaran pemerintah terkait pembelian lahan pada 2016—2020.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. juga akan menerima Rp59,91 miliar dari pemerintah. Pencairan utang pemerintah itu berasal dari kekurangan penggantian lahan proyek jalan tol Serang—Panimbang dari 2018—2020.
Di sisi lain, Komisi VI DPR menyetujui besaran dana pinjaman pemerintah kepada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan kepada Badan Anggaran DPR. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. akan menerima Rp11,5 triliun.
Dalam kesimpulan rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir terungkap peruntukan dana pinjaman pemerintah. Untuk Garuda Indonesia, akan digunakan untuk mendukung kinerja perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun, dana pinjaman kepada Krakatau Steel digunakan untuk memberikan relaksasi di industri hilir dan industri pengguna.
Dengan demikian, total dana pemerintah yang akan diguyurkan kepada lima BUMN berstatus perusahaan terbuka itu mencapai Rp25,52 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn