PT Jamkrindo berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam kegiatan perusahaan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pekerjaan.
Direktur MSDM, Umum, dan Kepatuhan Sulis Usdoko dalam closing meeting Sertifikasi ISO 37001:2016 di kantor Pusat Jamkrindo pada Jumat, 17 Juli 2020 mengatakan bahwa implementasi ini bertujuan untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tentunya penerapan ini juga sebagai wujud peran aktif dalam mencegah praktik KKN di perusahaan.
”ISO 37001:2016 menjadi standar pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka mengendalikan dan mengantisipasi praktik penyuapan di perusahaan, membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal, dan penguatan keamanan perusahaan melalui efektivitas penerapan kebijakan anti penyuapan,” ujarnya.
Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi hasil Audit Lembaga Sertifikasi (SAI Global). Mengingat kompleksitas proses bisnis, mitra bisnis yang beragam, jangkauan bisnis yang luas, dan untuk menjaga perusahaan tetap dalam jalur GCG, diperlukan SMAP secara intensif dan regular kepada seluruh insan perusahaan.
Sulis Usdoko menjelaskan, perusahaan akan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ke seluruh unit kerja di seluruh kantor cabang PT Jamkrindo di seluruh Indonesia. ”Untuk tahap awal, sudah dilakukan pilot project SMAP di unit kerja Sekretaris Perusahaan, Divisi Umum, serta Divisi Keuangan & Investasi,” ujarnya.
Standar yang diterbitkan oleh ISO pada tanggal 15 Oktober 2016 ini bertujuan untuk memberi kepastian pada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap potensi penyuapan dan korupsi. Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016 dengan SK Penetapan bertanggal 6 Desember 2016.
ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
Sumber jamkrindo, edit koranbumn