Memasuki era adaptasi kebiasaan baru di dunia penerbangan yang telah berjalan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, sejumlah instansi anggota komunitas bandar udara gelar evaluasi bersama terkait penerapan protokol kesehatan di bandar udara.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, menyatakan pentingnya evaluasi terhadap implementasi protokol kesehatan di bandar udara. “Melalui Airport Security Committee Meeting (ASC) kali ini, pelaksanaan protokol dievaluasi secara berkala untuk melihat dan menentukan apa yang sudah berjalan dengan baik, serta sektor mana yang masih perlu untuk ditingkatkan,” ucapnya pada saat ditemui di agenda Airport Security Meeting (ASC) Rabu (15/07) sore.
Selama era adaptasi kebiasaan baru, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara bekerja sama dengan berbagai instansi komunitas bandar udara dalam merumuskan dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku untuk penumpang, karyawan, serta pengguna jasa secara umum.
Penerapan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat udara didasarkan pada aturan yang berlaku, yaitu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Provinsi Bali No. 305 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020.
“Secara umum, implementasi protokol kesehatan telah berjalan dengan baik. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang masih dapat untuk ditingkatkan, yaitu di antaranya adalah terkait prosedur pengisian data di Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC,” ujar Herry.
“Hingga saat ini, masih cukup banyak penumpang yang belum melengkapi diri dengan HAC yang sudah terisi lengkap. Penumpang masih banyak yang mengisi kartu ini setibanya di Terminal Kedatangan, sehingga acapkali terjadi situasi terminal yang cukup padat. Hal ini dapat diatasi, salah satunya adalah dengan mengisi HAC melalui aplikasi, yaitu eHAC Indonesia, sehingga penumpang dapat melalui proses pemeriksaan dokumen kelengkapan diri dengan lebih cepat, serta tidak akan terjadi kepadatan penumpang,” tambahnya.
Seiring dengan era adaptasi kebiasaan baru, pintu gerbang utama Bali tersebut juga telah menerapkan kebijakan peningkatan kapasitas terminal, dari awalnya yang hanya difungsikan untuk melayani sebesar 35% dari total kapasitas, kini dinaikkan menjadi 50% dari kapasitas terminal.
Kini, bandar udara tersibuk kedua di Indonesia tersebut setiap jamnya mampu melayani 8 penerbangan keberangkatan reguler rute domestik, 6 penerbangan kedatangan reguler rute domestik, serta masing-masing 3 penerbangan untuk kedatangan dan keberangkatan reguler rute internasional.
“Peningkatan kapasitas bandar udara atau Notice Airport Capacity (NAC) ini didasari akan mulai bertambahnya permintaan slot penerbangan dari maskapai. Hal ini juga merupakan efek lanjutan dari meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk terbang. Maka dari itu, kapasitas terminal kami tingkatkan, tentunya didasari dengan penguatan implementasi protokol kesehatan. Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya untuk seluruh personel dari instansi anggota komunitas bandar udara yang terlibat setiap harinya dalam memberikan pelayanan di era yang serba sulit saat ini,” tandas Herry.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir. “Bali merupakan barometer dari adaptasi tatanan kehidupan era baru. Dengan adanya peningkatan jumlah penerbangan di Bali, protokol kesehatan adalah harga mati yang harus selalu dilakukan,” tegas Elfi dalam Airport Security Meeting (ASC) tersebut.
Sejak diberlakukannya SE Gugus Tugas Provinsi Bali No. 305 Tahun 2020 pada 5 Juli lalu, terjadi peningkatan lalu lintas udara yang cukup drastis yang dilayani oleh Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Per tanggal 5 Juli hingga 15 Juli 2020, terdapat total 392 pergerakan pesawat dan 22.354 penumpang yang terlayani. Jika dirata-rata, setiap harinya terdapat 35 pergerakan pesawat dan 2.032 penumpang yang terlayani.
Angka rata-rata harian ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka rata-rata harian pada saat berlakunya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020, yang berlaku pada 23 April hingga 7 Juni 2020. Selama rentang waktu tersebut, hanya terdapat rata-rata 13 pergerakan pesawat dan 387 penumpang yang terlayani setiap harinya.
“Penumpang dan pergerakan pesawat yang kami layani saat ini mulai menunjukkan peningkatan. Tentunya, hal tersebut kami barengi dengan pengetatan implementasi protokol kesehatan, serta dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan,” tutup Herry
Sumber Bisnis, edit koranbumn