Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi padat karya yang terdampak pandemi Covid-19 mulai dari Rp10 miliar – Rp1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa skema penjaminan yang diterapkan melalui program ini adalah 60 persen oleh pemerintah dan 40 persen oleh perbankan.
Namun bagi korporasi yang dianggap prioritas, pemerintah memberikan penjaminan hingga 80 persen dan 20 persen sisanya ditanggung oleh perbankan.
“Ini agar kita mampu memberikan stimulasi namun ada pencegahan moral hazard yang tetap bertanggung jawab meskipun sebagian besar risikonya tetap diambil oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Sri Mulyani menuturkan sektor-sektor prioritas yang masuk dalam cakupan kebijakan ini mencakup sektor pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture dan usaha yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19.
Adapun, kriteria sektor usaha yang dijamin adalah jenis usaha yang banyak menyerap tenaga kerja atau memiliki efek multiplier yang signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam melakukan penjaminan, pemerintah juga akan melihat pembuktian bahwa perusahaan tersebut memiliki karyawan di atas 300 orang dan dalam hal ini dia juga memiliki multiplier yang tinggi.
“Ini bisa dilihat dari tabel input dan output nya itu masih akurat juga dan ada dokumen rencana penggunaan anggaran itu untuk survival atau daya tahan dari perusahaan maupun daya ekspansi,” jelasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn