PT Pertamina (Persero) telah mengatur arus kas sesuai dengan jadwal pembayaran utang pemerintah kepada perseroan.
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan pemerintah telah berkomitmen untuk membayar utang kepada perseroan senilai Rp45 triliun. Dari jumlah itu, senilai Rp7,1 triliun sudah dibayarkan pada Juni 2020.
“Sisanya akan dibayarkan pada sisa waktu hingga Desember tahun ini,” ujarnya
Sesuai jadwal pembayaran tersebut, lanjut dia, Pertamina telah mengatur arus kas dengan baik. Dengan demikian, seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai dengan target.
“Hingga saat ini, kondisi kas Pertamina masih terkontrol dan manageable,” imbuhnya.
Secara terpisah, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo pembayaran piutang dilakukan untuk perseroan pelat merah yang aktif memberikan kontribusi kepada masyarakat. Peran itu antara lain dalam hal kelistrikan dan ketersediaan energi.
“[Pembayaran piutang] agar BUMN-BUMN ini bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR telah menyetujui pengajuan pencairan utang pemerintah kepada sejumlah BUMN dengan total senilai Rp116 triliun. Pertamina masuk ke dalam daftar dengan nilai pencairan utang Rp45 triliun.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pemerintah juga memiliki utang sekitar Rp45 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Nilai itu merupakan hasil dari program tanggung jawab sosial, subsidi, dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Sumber Bisnis, edit koranbumn